FOTO: Ilustrasi

Alibi “Prerogatif” dan Dalih Wibawa: Borok Diskriminasi Penjaringan Kadus Minasa Upa

Monday, 13 April 2026 | 18:11 Wita - Editor: A Nita Purnama - Reporter: Muhammad Yusuf

MAROS, GOSULSEL.COM — Tabir gelap menyelimuti proses penjaringan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Minasa Upa. Alih-alih menjunjung tinggi meritokrasi dan transparansi sebagaimana diamanatkan Permendagri No. 67 Tahun 2017, pihak panitia penjaringan dan kepala desa justru terkesan mempertontonkan praktik yang berlindung di balik tameng hak prerogatif.

Kasus gugurnya Hasrul secara sepihak mengungkap adanya standar ganda yang dipraktikkan oleh penyelenggara desa, di mana aturan hukum tampak kalah telak oleh alasan-alasan subjektif yang tidak memiliki dasar legalitas kuat.

Panitia penjaringan secara mengejutkan melontarkan pernyataan yang mencederai akal sehat publik. Mereka berdalih bahwa efektivitas pelayanan ditentukan oleh jarak rumah, status pernikahan dan ‘tena niak kulle pingajari’—tiga hal yang tidak diatur secara eksplisit sebagai syarat penggugur dalam undang-undang.

PT-Vale

“Makanya saya sampaikan ini sebenarnya bahasa diluar dari penjaringan, karena mungkin dianggap dalam pelayanan masyarakat kurang efektif kalau rumahnya jauh dari masyarakat, dan wibawa mungkin kalau belum berkeluarga. Padahal jelas ji kalau dari skor penjaringan dan penyaringan. Cuma kembali lagi bukan panitia penjaringan yang mengangkat perangkat desa,” ungkap Ketua panitia penjaringan, Ismail.

Pernyataan ini dinilai publik sebagai upaya mencari-cari kesalahan untuk menyingkirkan figur yang tidak diinginkan. Muncul pertanyaan besar: Sejak kapan status pernikahan menjadi parameter profesionalisme di atas kompetensi? Jika efektivitas diukur dari jarak rumah, maka sistem seleksi terbuka hanya menjadi sandiwara untuk memuluskan kandidat tertentu yang tinggal lebih dekat dengan pusat kekuasaan.

Sikap panitia yang mengaku hanya sekadar menyampaikan laporan dan menyerahkan bola panas sepenuhnya ke tangan kepala desa menunjukkan lemahnya independensi tim seleksi. Meskipun mereka mengakui adanya perbedaan skor antara Haerul Efendi dan Hasrul, panitia seolah membiarkan hasil skor tersebut menjadi sia-sia di bawah kaki kewenangan mutlak kades.

Langkah Kades mengumpulkan tokoh masyarakat untuk meminta “restu” di Dusun Cambaya pun dicurigai sebagai taktik untuk melegitimasi keputusan yang sudah disiapkan sebelumnya. Mekanisme “restu” ini dianggap sebagai cara halus untuk menghindari tudingan monopoli, sekaligus membungkam kritik masyarakat dengan narasi kearifan lokal yang dipolitisasi.

Ismail yang juga menjabat sebagai sekretaris Desa Minasa Upa, tidak menampik tiga alasan yang menggugurkan Hasrul. Tiga alasan tersebut antara lain rumahnya jauh dari jalan, belum menikah dan bahasa Makassar “Tena niak Kulle pingajari”, menjadi bahasa yang dianggap paling sederhana untuk memahamkan warganya.

“Sebenarnya ini bukan menjadi dasar, cuman kalau kembali ke masyarakat dibahasakan sederhana seperti ini. Kalau dari panitia penjaringan jelas sekali ji penilaian dari administrasinya,  dimana Haerul Efendi tamatan S1 dan Hasrul tamatan SMA. Tapi, dari kami panitia penjaringan hanya sebatas menyampaikan laporan kalau Fandi secara administrasi lebih unggul dari Hasrul. Karena  semua administrasi terpenuhi,” katanya.

Tokoh masyarakat Desa Minasa Upa, H. Abd Rahmat, dengan tegas menyebut tindakan ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Gugurnya Hasrul tanpa melalui proses penjaringan yang sesuai peraturan adalah bukti nyata adanya praktik diskriminatif.

“Jika prosesnya cacat sejak dalam pikiran, maka hasilnya adalah produk hukum yang ilegal,” tegas Aji Ramma akrabnya dipanggil. 

Ia mengatakan bahwa dengan melabrak UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan UU Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Desa Minasa Upa telah menempatkan dirinya di atas hukum. Hak prerogatif yang sering didengungkan bukanlah cek kosong bagi kades untuk bertindak diskriminatif atau mengabaikan hasil seleksi yang objektif.

“Penjaringan kadus di Minasa Upa hanyalah formalitas mahal yang membuang energi. Jika pada akhirnya “selera personal” kades dan variabel “wibawa” yang subjektif menjadi penentu utama, maka sistem seleksi di desa ini sedang berada dalam titik nadir,” ungkapnya.

Masyarakat kini menuntut pertanggungjawaban dari Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar tidak tutup mata terhadap praktik-praktik yang merusak tatanan demokrasi di tingkat akar rumput ini. Jangan sampai hak prerogatif menjadi pintu masuk bagi nepotisme dan penindasan terhadap hak-hak warga negara seperti yang dialami Hasrul. (*)