FOTO: Ilustrasi

Aktivitas Tambang Tanah Urug Hj. Halija di Maros Disorot, Izin Diduga Kedaluwarsa

Friday, 24 April 2026 | 23:27 Wita - Editor: A Nita Purnama - Reporter: Muhammad Yusuf

MAROS, GOSULSEL.COM — Sektor pertambangan di Kabupaten Maros kini benar-benar berada di bawah “Lampu Merah”. Di tengah sorotan publik terhadap kerusakan lingkungan, sejumlah perusahaan tambang justru kedapatan “bermain api” dengan tetap beroperasi meski izin produksi mereka telah resmi mati alias kadaluwarsa.

Pusat pusaran polemik ini mengarah tajam pada aktivitas pengerukan material batuan dan tanah urug milik tokoh lokal, Hj. Halija Dg Pajja. Praktik ini memicu dugaan publik: apakah ini murni kelalaian administratif ataukah sebuah kesengajaan demi meraup untung di atas lahan ilegal?

Dalam sebuah pengakuan yang mengejutkan sekaligus menggelitik nalar hukum, Hj. Halija Dg Pajja secara terbuka mengakui bahwa izin usahanya memang telah berakhir. Namun, ia berlindung di balik dalih telah melakukan upaya perpanjangan izin.

PT-Vale

“Sementara diurus perpanjangannya, tapi tidak tau kenapa belum keluar sampai sekarang,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (23/04/2026).

Lebih jauh, ia melontarkan pernyataan yang seolah mengabaikan prinsip strict liability dalam hukum pertambangan. “Saya juga baru tau kalau tidak boleh ada aktivitas sebelum izin baru diterbitkan pemerintah,” tambahnya. 

Bagi para aktivis, pernyataan ini bukan sekadar pengakuan, melainkan “tamparan” bagi wibawa penegakan hukum di Maros.

Hj. Halija juga membeberkan bahwa telah melakukan proses perubahan nama dari nama pribadi menjadi PT Putra Sumber Galian, termasuk peralihan kepada anaknya. Strategi “ganti baju” perusahaan di tengah masa izin yang vakum ini diduga sebagai upaya untuk mencuci rekam jejak administrasi sambil tetap menjalankan alat berat di lapangan.

Aktivis lingkungan, Rusli, berpandangan bahwa dalam regulasi pertambangan, tidak ada zona abu-abu. Begitu izin mati, setiap jengkal tanah yang dikeruk adalah tindakan kriminal.

“Izin yang habis harus dihormati dengan penghentian total operasi. Tidak ada alasan ‘masih proses’ atau ‘tidak tahu’. Jika alat berat masih bekerja di atas lahan mati, itu adalah pelanggaran hukum yang telanjang dan menantang negara,” tegas Rusli.

Praktik tambang “setengah legal” ini berdampak sistemik. Selain pengrusakan lingkungan yang tanpa jaminan reklamasi, negara juga dirugikan secara finansial karena hilangnya potensi pajak dan retribusi resmi. Jika izin tidak ada, maka dipastikan tidak ada setoran resmi ke kas daerah.

“Ketegasan aparat adalah harga mati. Jangan sampai hukum di Maros hanya tajam kepada penambang kecil, namun mendadak tumpul dan penuh maklum di hadapan pengusaha besar,” tegasnya. (*)