OJK Antisipasi Tekanan Asuransi Jiwa Kredit di Tengah Gelombang PHK

Sunday, 31 May 2026 | 11:55 Wita - Editor: Agung Eka -

BACA JUGA

JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengantisipasi potensi tekanan terhadap produk asuransi jiwa kredit (AJK). Hal itu menyusul terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, kondisi PHK dapat mempengaruhi kualitas aset industri asuransi serta pertumbuhan premi. Fenomena ini patut menjadi perhatian industri asuransi.

“Dalam kondisi PJK, masyarakat cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga polis asuransi berisiko lapse, sementara di sisi lain risiko pada asuransi kredit meningkat karena potensi gagal bayar debitur,” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

PT-Vale

Ogi mengungkapkan, kondisi tersebut dapat menimbulkan tekanan terhadap rasio klaim dan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi apabila tidak diantisipasi secara memadai.

Pada produk asuransi jiwa kredit, risiko utama yang dijamin pada dasarnya adalah kematian dan cacat tetap total. Meski begitu, tekanan ekonomi akibat PHK dinilai dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim.

“Misalnya melalui faktor kesehatan atau tekanan psikososial,” kata Ogi.

Untuk mengantisipasi lonjakan klaim, OJK meminta perusahaan asuransi memperkuat manajemen risiko secara menyeluruh. Beberapa langkah yang dinilai penting antara lain memperketat proses underwriting, khususnya pada sektor-sektor usaha yang rentan mengalami PHK.
Selain itu, perusahaan juga didorong melakukan penyesuaian premi sesuai profil risiko terkini serta memastikan adanya skema risk sharing dengan perbankan agar penyaluran kredit tetap dilakukan secara prudent.

“Penguatan proses verifikasi klaim dan evidence of insurability menjadi penting untuk memitigasi potensi moral hazard,” ucap Ogi.

Dia menambahkan, integrasi data antara perusahaan asuransi dan perbankan perlu terus ditingkatkan agar pemantauan kualitas kredit debitur dapat dilakukan lebih dini dan akurat.

“Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan industri dapat tetap menjaga stabilitas kinerja di tengah dinamika ekonomi,” tutup Ogi. (*)


Tags: