Penetapan LP2B Beri Kepastian Tata Ruang, Pemkab Gowa Optimistis Tarik Lebih Banyak Investor
GOWA, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kabupaten Gowa menyambut positif penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga keberlangsungan sektor pertanian sekaligus memberikan kepastian bagi pengembangan investasi di daerah.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengatakan penetapan LP2B menjadi dasar yang jelas dalam pengaturan pemanfaatan ruang wilayah. Dengan adanya batasan kawasan pertanian yang harus dilindungi, pemerintah dapat lebih leluasa mengarahkan pembangunan dan investasi pada area yang telah ditetapkan sesuai peruntukannya.
Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti Rapat Koordinasi Penetapan LP2B Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (09/07/2026).
“Daerah kita sudah memenuhi syarat, lahan LP2B kita sudah aman sehingga Gowa bisa kembali membuka peluang investasi bagi investor yang ingin masuk dan ikut mengembangkan Kabupaten Gowa, tentunya di luar kawasan LP2B yang telah ditetapkan,” jelas Bupati Talenrang.
Berdasarkan hasil penetapan, Kabupaten Gowa memiliki kawasan LP2B seluas 31.245,11 hektare atau sekitar 85,82 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Luasan tersebut akan dipertahankan sebagai lahan pertanian produktif guna mendukung ketahanan pangan serta mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
“Dengan demikian, lahan pertanian pangan yang masuk dalam LP2B tetap dipertahankan dan dilindungi dari alih fungsi. Sementara pengembangan investasi dapat diarahkan pada wilayah lain yang sesuai dengan peruntukan tata ruang,” ucap Bupati Talenrang.
Menurut Husniah, terbukanya ruang investasi tidak berarti seluruh wilayah dapat dikembangkan begitu saja. Pemerintah daerah akan tetap melakukan kajian dan perencanaan agar pembangunan berjalan sesuai kebutuhan daerah serta tidak mengganggu kawasan yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan.
“Kita tetap akan berhitung wilayah-wilayah mana yang akan kita masukkan dalam investasi. Misalnya perumahan, tempat wisata atau sektor lainnya juga bisa kita pertimbangkan pada wilayah-wilayah yang memang sudah ditentukan. Yang jelas saya yakin dengan terbukanya peluang ini, Gowa bisa berkembang dan menjadi metropolitan di wilayah selatan,” tambah Bupati Talenrang.
Ia meyakini kejelasan tata ruang akan menjadi daya tarik tersendiri bagi investor. Selain memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi, kondisi tersebut juga diyakini mampu mendorong peningkatan aktivitas ekonomi dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan capaian ini, saya yakin PAD akan bertambah karena investor bisa lebih mudah datang ke Gowa. Sudah ada ruang yang bisa dikembangkan oleh pengembang, sektor pariwisata dan lainnya,” harap Bupati Talenrang.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kebutuhan lahan untuk mendukung program prioritas nasional harus tetap diimbangi dengan upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Program prioritas pemerintah membutuhkan tanah dan ruang, mulai dari swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi hingga program tiga juta rumah. Namun, dalam pelaksanaannya kita tetap harus menjaga ekosistem yang berkelanjutan,” papar Nusron.
Ia menjelaskan bahwa penetapan LP2B merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota memiliki tanggung jawab untuk menetapkan serta mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang daerah.
“Pemerintah kabupaten/kota bertugas menetapkan Surat Keputusan LP2B dan mengintegrasikannya ke dalam RTRW kabupaten/kota dan/atau RDTR. Ini penting untuk memastikan perlindungan lahan pertanian pangan sekaligus memberikan kepastian dalam penataan ruang,” jelas Nusron.
Melalui Berita Acara Penetapan LP2B, Pemerintah Kabupaten Gowa berkomitmen menjaga dan mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas 31.245,11 hektare. Komitmen tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang bertujuan menjaga keberadaan lahan pertanian untuk mendukung ketahanan pangan nasional. (*)