#TRENDING
FOTO: humas.gowakab.go.id

Wabup Gowa Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah

Wednesday, 22 July 2026 | 23:42 Wita - Editor: A Nita Purnama -

BACA JUGA

GOWA, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kabupaten Gowa resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Gowa. Penyerahan dilakukan oleh Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (22/07/2026).

Ranperda tersebut menjadi tahapan penting dalam proses evaluasi pelaksanaan anggaran daerah sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan keuangan daerah selama tahun 2025.

Dalam pidato pengantar Bupati Gowa yang dibacakan Wakil Bupati Gowa, disampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD 2025 telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasilnya, Kabupaten Gowa kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kalinya.

PT-Vale

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak, khususnya dukungan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gowa dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan sesuai standar akuntansi pemerintahan,” ungkap Darmawangsyah.

Menurutnya, penyampaian laporan keuangan kepada DPRD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi oleh setiap pemerintah daerah. Laporan yang telah diaudit BPK wajib disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebelum kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diteruskan kepada Kementerian Keuangan.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, total pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan Kabupaten Gowa pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,357 triliun atau 101,05 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,333 triliun.

Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan transfer yang mencapai Rp1,760 triliun. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp423,77 miliar, disusul lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp53,76 miliar. Adapun penerimaan pembiayaan tercatat terealisasi penuh sebesar Rp119,96 miliar.

Di sisi pengeluaran, realisasi belanja daerah yang mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer, dan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp2,127 triliun atau 91,18 persen dari total anggaran.

Dari pelaksanaan APBD tersebut, Pemkab Gowa mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp230,22 miliar. Angka tersebut antara lain berasal dari sisa dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, serta sejumlah dana kegiatan yang pelaksanaannya belum selesai hingga akhir tahun anggaran.

Pada kesempatan itu, Darmawangsyah berharap pembahasan Ranperda dapat segera dilakukan sehingga proses administrasi pengelolaan keuangan daerah dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap proses pembahasan Ranperda ini dapat berjalan dengan lancar, objektif, dan penuh tanggung jawab sehingga dapat menghasilkan keputusan terbaik bagi pembangunan dan pengelolaan keuangan Kabupaten Gowa,” harap Darmawangsyah.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri jajaran kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Gowa, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa. (*)