#TRENDING

Tiga Jurus BI Sulsel Cegah Peredaran Uang Rupiah Palsu

Thursday, 13 August 2026 | 15:18 Wita - Editor: Agung Eka -

BACA JUGA

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus berupaya mencegah peredaran uang rupiah palsu untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap uang resmi negara itu.

Dari keterangan resmi BI Sulsel, Selasa (11/8/2026), BI Sulsel punya tiga pendekatan untuk mencegah peredaran uang rupiah palsu.

Adapun yang pertama, upaya preemtif melalui edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah mengenai ciri-ciri keaslian Rupiah kepada berbagai segmen masyarakat. Penguatan edukasi di Sulsel dilakukan melalui institusi pendidikan, training of trainer kepada guru di berbagai kabupaten/kota, pemilihan Duta Muda dan Guru CBP Rupiah 2026, serta pembentukan Forum Kas Perbankan (FKP) Sultan untuk memperluas jangkauan edukasi CBP rupiah.

PT-Vale

Kedua, upaya preventif melalui penguatan unsur pengaman (security features) dan desain uang rupiah agar semakin sulitdipalsukan.

Ketiga atau yang terakhir, upaya represif melalui sinergi denganaparat penegak hukum dalam mendukung proses penyidikandan penegakan hukum, termasuk pemeriksaan terhadap uang yang diragukan keasliannya, pemberian keterangan ahli, sertapertukaran data dan informasi terkait temuan Rupiah palsu.
Plh Kepala Perwakilan BI Sulsel, Bayu Martanto, menyampaikan bahwa rupiah sebagai simbol kedaulatan negara harus mendapat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat. Sehingga, upaya pencegahan terus dilakukan.

“Menjaga rupiah pada hakikatnya adalah menjaga kepercayaan masyarakat. Dan menjaga kepercayaan masyarakat berarti menjaga fondasi perekonomian kita. Rupiah bukan sekadar alat pembayaran, tetapi juga simbol kedaulatan negara,” ujar Bayu.

Selain tiga pendekatan itu, BI Sulsel juga punya peran untuk memusnahkan uang rupiah palsu. Kegiatan ini bekerjasama dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL).

Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk merencanakan, mencetak, mengeluarkan, mengedarkan, mencabut dan menarik, serta memusnahkan uang Rupiah, dan menentukan keaslian Rupiah.

Baru-baru ini, BI Sulsel bersama BOTASUPAL telah memusnahkan 144 lembar uang rupiah palsu yang merupakan hasil temuan dari laporan masyarakat dan perbankan di wilayah Sulawesi Selatan selama periode Januari 2025 hingga Mei 2026. Barang temuan tersebut telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar.

Bank Indonesia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan mengenali ciri keaslian Rupiah melalui metode3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan atau menerima uang yang diragukan keasliannya.

Ke depan, Bank Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan BOTASUPAL, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya guna memastikan rupiah tetap terjaga, dipercaya, dan dihormati sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)