#TRENDING

OJK Siapkan Sistem Trading Kripto Baru

Sunday, 11 October 2026 | 16:39 Wita - Editor: Agung Eka -

BACA JUGA

JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan perubahan mekanisme perdagangan aset kripto di Indonesia dengan memperkuat peran bursa sebagai pusat perdagangan.

Melalui skema yang disebut centralized trading venue, proses mempertemukan penawaran jual dan beli aset kripto nantinya akan lebih banyak dilakukan melalui bursa, menyerupai mekanisme yang berjalan di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, mengatakan perubahan tersebut masih dalam tahap kajian dan pembahasan bersama pelaku industri.

PT-Vale

“Ke depannya kita akan centralized trading di bursa. Jadi artinya seluruh transaksi itu ibarat seperti sekarang yang ada di capital market,” kata Adi, Kamis (8/10/2026).

Peran Bursa Kripto Bakal Diperbesar

Struktur perdagangan kripto di Indonesia saat ini berbeda dengan sejumlah negara lain.

Selain pedagang aset keuangan digital (PAKD) atau exchange, Indonesia juga memiliki bursa, lembaga kliring, serta kustodian yang menjalankan fungsi berbeda dalam ekosistem perdagangan aset kripto.

Dalam rencana baru OJK, bursa akan memegang peran lebih besar dalam mempertemukan transaksi jual dan beli.
Menurut Adi, keberadaan bursa memungkinkan aktivitas perdagangan dicatat dan diawasi melalui infrastruktur yang terpisah dari pedagang aset kripto.

“Kalau misalnya di Indonesia regulatory framework yang kita bangun, kripto atau perdagangan kripto di global itu namanya exchangers. Tapi di Indonesia di samping kita punya exchangers atau PAKD, kita juga punya bursa,” ujarnya.

Sementara itu, lembaga kliring berfungsi menangani penyelesaian transaksi, sedangkan kustodian bertugas menyimpan aset milik konsumen.

OJK juga mengatur pemisahan penyimpanan aset kripto antara pedagang dan kustodian. Dalam skema yang dijelaskan Adi, sekitar 70 persen aset konsumen harus ditempatkan pada kustodian, sementara 30 persen sisanya dapat dikelola pedagang sesuai ketentuan.

Pemisahan tersebut ditujukan untuk mengurangi risiko apabila terjadi gangguan operasional atau kegagalan pada salah satu pedagang aset kripto.

Peran Exchange Bisa Ikut Berubah
Perubahan mekanisme perdagangan tersebut berpotensi memengaruhi fungsi exchange atau PAKD di Indonesia.

Jika proses pencocokan transaksi lebih banyak dilakukan melalui bursa, peran pedagang dalam mempertemukan order jual dan beli berpotensi berkurang.

Namun, OJK belum menetapkan bentuk akhir mekanisme tersebut.

Adi menyebut fungsi sebagai perantara perdagangan atau broker menjadi salah satu kemungkinan peran yang dapat dikembangkan oleh pedagang aset kripto ke depan.

Perubahan ini masih dalam tahap kajian, diskusi, dan konsultasi bersama bursa, pedagang, serta asosiasi industri.
OJK juga masih mempersiapkan kapasitas bursa dan sistem perdagangan agar perubahan mekanisme tidak mengganggu aktivitas industri.

OJK Siapkan Identitas Tunggal Investor Kripto

Selain perubahan sistem perdagangan, OJK juga mengembangkan single investor identification (SID) untuk investor aset kripto.

Sistem tersebut nantinya akan mengintegrasikan data kepemilikan, transaksi, saldo, hingga eksposur konsumen di berbagai penyelenggara.

Selama ini, jumlah konsumen kripto yang dilaporkan masih dihitung berdasarkan jumlah akun. Akibatnya, satu orang yang memiliki akun di beberapa exchange dapat tercatat sebagai beberapa akun konsumen.

“Selama ini yang kita laporkan itu adalah akun konsumen, belum SID. Nah ini kita perlu bertahap,” kata Adi.

Dengan SID, OJK diharapkan dapat memperoleh gambaran lebih akurat mengenai jumlah investor kripto dan aktivitas transaksi mereka di berbagai platform.

Sistem serupa sebelumnya telah digunakan di pasar modal.

Transaksi Kripto Tembus Ratusan Triliun Rupiah

Rencana perubahan sistem perdagangan tersebut muncul ketika aktivitas pasar kripto Indonesia terus berkembang.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, nilai transaksi spot aset kripto tercatat mencapai Rp194,28 triliun. Pada Agustus saja, nilai transaksi spot mencapai Rp23,16 triliun.

Sementara itu, perdagangan derivatif aset keuangan digital mencatat nilai transaksi Rp37,09 triliun sepanjang delapan bulan pertama 2026, dengan transaksi Agustus mencapai Rp4,56 triliun.

Jumlah akun konsumen aset kripto juga meningkat menjadi 23,21 juta pada Agustus 2026, naik dari 22,93 juta akun pada bulan sebelumnya.

Ekosistem perdagangan kripto Indonesia saat ini terdiri atas dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, 28 pedagang aset keuangan digital, dan tujuh penyedia jasa pembayaran.

Di tengah perkembangan regulasi tersebut, investor tetap perlu memilih platform perdagangan aset kripto yang memiliki izin resmi dan infrastruktur yang sesuai dengan ketentuan regulator. Salah satu platform yang dapat digunakan adalah INDODAX, exchange kripto yang telah beroperasi di Indonesia dan berada di bawah pengawasan OJK.


Tags: