Pasca-Praperadilan Ditolak, Gakkum Buru Aktor Utama Perambahan Hutan Loeha Raya
MAKASSAR, GOSULSEL.COM— Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sulawesi mempercepat proses penyidikan kasus perambahan Hutan Lindung Loeha setelah Pengadilan Negeri Makassar menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka lapangan, yakni AI (32), AW (38), dan AR (51).
Putusan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami keterlibatan jaringan yang mendanai aktivitas ilegal di kawasan hutan negara tersebut.
Gakkum selanjutnya akan memanggil Ali Kamri Nawir untuk dimintai keterangan perihal perambahan hutan tersebut.
Namun untuk saat ini, penyidik tengah memetakan aliran dana dan instruksi kerja dari penangkapan tiga tersangka pada 3 Agustus 2026 lalu. Berdasarkan hasil pengembangan, ketiga tersangka diduga merupakan eksekutor lapangan yang difasilitasi oleh pihak lain.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan bahwa penolakan praperadilan menegaskan bahwa prosedur penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah sesuai aturan hukum. Saat ini, fokus penanganan kasus diarahkan pada pihak-pihak yang mendanai kegiatan tersebut.
“Proses praperadilan sudah selesai dan putusan hakim memperkuat penyidikan kami. Selanjutnya, kami akan memanggil pihak-pihak yang diduga mendanai atau memerintahkan perambahan lahan ini untuk diperiksa pada minggu depan,” kata Ali Bahri.
Modus Pembakaran Lahan untuk Kebun Merica
Dari hasil pengembangan di lapangan, modus perambahan di Hutan Lindung Loeha ini terindikasi kuat menggunakan metode pembakaran lahan secara sengaja. Metode tersebut diduga sengaja dipilih oleh jaringan ini karena dinilai lebih cepat untuk membersihkan vegetasi hutan sebelum dialihfungsikan menjadi perkebunan merica ilegal di atas lahan negara.
Aktivitas pembakaran lahan di tengah kondisi El Nino ini memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas di kawasan pegunungan Tanamalia dan Loeha Raya. Berdasarkan data titik panas yang dirilis oleh Walhi, tercatat ada 128 hotspot yang terkonsentrasi di area Hutan Lindung Loeha yang juga masuk dalam wilayah konsesi PT Vale Indonesia.
Pola sebaran titik api ini menjadi salah satu bukti bagi Gakkum bahwa karhutla di Tanamalia berkaitan langsung dengan aktivitas pembersihan lahan secara ilegal.
Saat ini, Gakkum telah mengantongi enam nama yang diduga terlibat sebagai pelaku utama. Adapun Ali Kamri Nawir masuk dalam pemeriksaan prioritas terkait kerusakan ekosistem di Loeha Raya. (*)