Keputusan Pengadilan, GMTD Eksekusi Lahan 16 Hektar di Kawasan Tanjung Bunga
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan seluas ±16 hektare yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Eksekusi dilakukan pada Senin, 3 November 2025, oleh Pengadilan Negeri Makassar, dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar, dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar. Seluruh proses berjalan tertib, aman, dan tanpa hambatan.
Langkah eksekusi ini merupakan tahap akhir dari proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2000, ketika PT GMTD mengajukan gugatan terkait penguasaan lahan secara melawan hukum oleh pihak lain. Setelah melalui proses peradilan yang sah, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah menyatakan bahwa lahan dimaksud merupakan milik sah PT GMTD.
“Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” ujar Ali Said, Presiden Direktur PT GMTD.
Dengan selesainya eksekusi, lahan tersebut kini resmi berada dalam penguasaan PT GMTD. Perseroan berencana mengembangkan kawasan Tanjung Bunga, yang diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
“Kami berkomitmen mengelola lahan ini secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Makassar, aparat keamanan, dan pemerintah daerah atas dukungan dalam memastikan eksekusi berjalan lancar,” tambah Agustinus Bangun, Kuasa Hukum PT GMTD.
PT GMTD berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan mendukung rencana pemanfaatan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)