Demi Percepat Penyelesaian Kredit, OJK Usul Revisi Aturan Hapus Buku dan Tagih UMKM
JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan saran dan masukan kepada pemerintah mengenai aturan aturan hapus buku dan hapus tagih utang UMKM di himpunan bank negara (Himbara).
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, aturan tersebut diusul untuk direvisi dengan berbagai pertimbangan.
“Kami sudah menyampaikan saran kepada pemerintah agar meninjau atau melakukan pembaharuan terhadap peraturan pemerintah tentang penghapusan utang umum atau yang acap kali dikenal sebagai hapus buku dan hapus tagih UMKM kepada bank-bank milik negara,” ucapnya, dikutip Jumat (21/11).
Dia mengatakan, bahwa OJK telah memberikan sejumlah saran penyempurnaan yang diharapkan mampu dilaksanakan secepatnya. Sehingga, semakin banyak UMKM yang mampu memperoleh fasilitas dari penghapusan utang dari bank-bank BUMN.
Pihaknya, ujar Mahendra, sudah menyampaikan terkait usulan penguatan aturan pada sejumlah kementerian.
Mulai dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri UMKM, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Menteri Hukum, hingga Menteri Sekretariat Negara.
“Harapannya, proses penyelesaian kredit macet di bank Himpunan Bank Milik Negara bisa lebih cepat dan efektif,” tuturnya.
Sebagai informasi, pertumbuhan kredit UMKM masih lesu, hanya naik sebanyak 0,23 persen secara tahunan (yoy) pada pada September 2025. Sementara itu, secara keseluruhan pertumbuhan kredit perbankan naik sebesar 7,70 persen yoy.
Perbankan saat ini lebih mengedepankan kualitas terhadap penyaluran kredit UMKM.
Oleh sebab itu, dalam rangka mendorong penyaluran pembiayaan UMKM, OJK telah merilis POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.
Dengan adanya aturan ini, maka mampu memudahkan para penyaluran pembiayaan dan pelaku usaha kecil serta mikro agar proses penyaluran dapat lebih cepat dan sederhana. (*)