Gowa Perketat Standar Kepala Sekolah: Penugasan Kini Wajib Lewat Seleksi Digital dan Berbasis Kompetensi
GOWA, GOSULSEL.COM — Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa memperketat standar penugasan kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP tahun 2025 dengan menerapkan sistem seleksi digital berbasis kompetensi. Kebijakan ini ditegaskan dalam penyerahan Surat Keputusan (SK) Penugasan Kepala Sekolah yang digelar Pemerintah Kabupaten Gowa di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin (1/12).
Melalui kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan memastikan proses penugasan kepala sekolah berjalan sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang menekankan penguatan kualitas kepemimpinan pendidikan serta pembatasan masa jabatan maksimal dua periode.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa penugasan kepala sekolah kini tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan harus melalui proses seleksi yang objektif dan transparan.
“Regulasi ini memastikan satuan pendidikan dipimpin oleh pemimpin yang benar-benar siap, transparan dalam proses penugasannya dan memiliki kualitas kepemimpinan yang dapat dipertanggungjawabkan, karena menjadi kepala sekolah bukan sekadar mengisi jabatan, melainkan memikul amanah kepemimpinan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Dinas Pendidikan menjalankan Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) secara berjenjang, mulai dari pengusulan, seleksi administrasi, seleksi substansi, hingga pelatihan. Seluruh tahapan terintegrasi melalui platform digital Kementerian Pendidikan seperti KSPS, Pusaka GTK, dan SIM KSPSTK.
“Seluruh proses penugasan, validasi dan pengelolaan dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) sehingga setiap kepala satuan pendidikan yang menerima SK hari ini benar-benar telah melalui proses yang sama, transparan dan sesuai standar nasional,” jelas Bupati Talenrang.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dalam memperkuat tata kelola kepemimpinan sekolah secara akuntabel dan berkelanjutan.(*)