Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang saat memberikan pengarahan kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa di Kantor Satpol PP Gowa, Kamis (05/02/2026)/FOTO: Instagram @humasgowa

Bupati Gowa Tekankan Penertiban Reklame yang Persuasif dan Berbasis Edukasi

Friday, 06 February 2026 | 19:59 Wita - Editor: A Nita Purnama -

BACA JUGA

GOWA, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kabupaten Gowa mulai melakukan penertiban reklame dengan pendekatan yang humanis dan edukatif. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar pemerintah daerah menjaga keindahan dan kerapian wilayahnya.

Arahan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang saat memberikan pengarahan kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa di Kantor Satpol PP, Kamis (05/02/2026).

Bupati Husniah menegaskan bahwa penertiban reklame bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan wajah daerah yang rapi, tertib, dan nyaman.

PT-Vale

“Hari ini kita menindaklanjuti perintah yang disampaikan Bapak Presiden agar seluruh kabupaten/kota menertibkan reklame demi menjaga keindahan kota sehingga lebih rapi dan menarik bagi pengunjung,” ungkap Bupati Talenrang.

Ia menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat harus diutamakan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Di Kabupaten Gowa kita punya budaya sipakainga, sipakalabbiri, sipakatau. Saya mengimbau petugas Satpol PP dan Bapenda untuk mengedukasi masyarakat terlebih dahulu, jangan langsung membongkar. Tugas kita adalah melayani masyarakat, sehingga mereka bisa sadar dan dengan sukarela menertibkan sendiri jika izin telah habis atau menyalahi aturan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa menyampaikan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang diturunkan dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024.

“Kami menyisir reklame yang tidak memiliki izin atau telah habis masa berlakunya sekaligus mengedukasi. Hal ini juga sejalan dengan instruksi Presiden RI untuk menjaga keindahan kota,” katanya.

Selain reklame, Satpol PP juga melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas drainase, badan jalan, trotoar, serta lokasi-lokasi yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, khususnya di persimpangan jalan.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf, mengatakan pihaknya turut mendampingi Satpol PP dalam penertiban reklame yang tidak sesuai ketentuan perizinan dan estetika kota.

“Kami menindaklanjuti arahan Ibu Bupati untuk menertibkan reklame, spanduk, dan billboard yang tidak memenuhi standar estetika maupun yang izinnya telah berakhir,” ujarnya.

Ia menambahkan, tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok untuk menjangkau sejumlah titik strategis, seperti kawasan perbatasan Hasanuddin Gowa–Makassar serta Jalan Tun Abdul Razak menuju Kota Makassar.

“Saat ini kami bersama Satpol PP menertibkan reklame yang izinnya sudah kadaluarsa dan tidak diperbolehkan digunakan lagi, termasuk rangka besi reklame yang masih terpasang,” tutupnya.(*)


Tags: