Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, saat menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Kecamatan Tinggimoncong, yang digelar di Pasar Wisata Mandiri Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Jumat (16/01/2025)/FOTO: Instagram @humasgowa

Ribuan Warga Tinggimoncong Terima Sertifikat Tanah, Pemkab Gowa Dorong Kepastian Hukum dan Kesejahteraan

Friday, 16 January 2026 | 19:19 Wita - Editor: A Nita Purnama -

BACA JUGA

GOWA, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gowa menyerahkan ribuan sertifikat tanah kepada warga Kecamatan Tinggimoncong. Penyerahan ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah.

Kegiatan tersebut digelar di Pasar Wisata Mandiri Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Jumat (16/01/2025), dalam rangkaian program One Day One District. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyampaikan bahwa sertifikat tanah memiliki peran penting bagi rasa aman masyarakat dalam mengelola lahannya.

PT-Vale

“Sertifikat ini memberi kepastian hukum sehingga masyarakat bisa mengelola tanahnya dengan tenang dan percaya diri,” ujar Bupati Talenrang.

Sebanyak 3.608 sertifikat diserahkan kepada warga di empat kelurahan, yakni 522 bidang di Kelurahan Malino, 941 bidang di Kelurahan Bulutana, 1.709 bidang di Kelurahan Pattapang, dan 406 bidang di Kelurahan Bontolerung.

Menurut Bupati Gowa, kepemilikan sertifikat tanah tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi keluarga. Legalitas tanah dinilai dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan berbagai usaha berbasis potensi lokal.

“Dengan kepemilikan sertifikat tanah, akses ke permodalan usaha menjadi lebih terbuka dan terukur. Warga dapat memanfaatkan sertifikat sebagai agunan produktif untuk usaha pertanian, perkebunan, pariwisata berbasis desa, maupun pengembangan UMKM,” tambahnya.

Ia menegaskan, program ini merupakan bagian dari upaya reforma agraria yang adil dan berkelanjutan. Selain meningkatkan kesejahteraan, kepemilikan sertifikat tanah juga diyakini mampu mengurangi potensi sengketa lahan di tengah masyarakat.

“Kami ingin tanah ini menjadi sumber kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat. Dari sisi dampak, kepemilikan sertifikat tanah mendorong terciptanya stabilitas sosial karena potensi sengketa dapat ditekan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, menyebut penyerahan ribuan sertifikat ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Penyerahan sertifikat ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Insya Allah tahun 2026 ada 31.000 lagi yang akan dibagikan di Kabupaten Gowa,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa program PTSL dan redistribusi tanah bertujuan mempercepat pendataan pertanahan, mengurangi konflik lahan, serta memastikan setiap bidang tanah memiliki status hukum yang jelas.

Salah satu warga penerima sertifikat, Hasbullah, mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini.

“Terima kasih kepada pemerintah atas bantuan yang telah diberikan berupa sertifikat. Semoga ke depannya lebih banyak lagi masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari program ini,” tambahnya.

Melalui penyerahan 3.608 sertifikat tanah di Kecamatan Tinggimoncong, Pemkab Gowa bersama ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kualitas hidup dan kemandirian ekonomi warga.

Kegiatan ini turut dihadiri Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Kamaruddin Samad, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin, Camat Tinggimoncong Andi Aso Manuntungi Ambarala, serta unsur Tripika Kecamatan Tinggimoncong.(*)


Tags: