#TRENDING

OJK Ungkap Penangangan 32 Kasus Manipulasi, 17 Sudah Diperiksa

Friday, 31 July 2026 | 14:56 Wita - Editor: Agung Eka -

BACA JUGA

JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa 32 kasus manipulasi pasar yang telah ditangani sepanjang tahun 2026, 17 di antaranya telah selesai menjalani pemeriksaan.

Adapun lima kasus masih berada dalam proses pemeriksaan. Sementara 10 kasus lainnya masuk dalam proses penyelesaian pemeriksaan.

“Adapun update perkembangan penyelesaian 32 kasus terkait pelanggaran manipulasi pasar di tahun 2026, per 21 Juli 2026, sebanyak 5 kasus dalam proses Pemeriksaan, 10 kasus dalam proses penyelesaian Pemeriksaan, dan 17 kasus telah selesai dilakukan Pemeriksaan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, Jumat (31/7/2026).

PT-Vale

Hasan mengatakan penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.

“Sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, telah dilakukan percepatan penanganan kasus indikasi tindak pidana Pasar Modal dalam penanganan kasus khususnya kasus manipulasi pasar,” kata Hasan, Jumat (31/7/2026).

OJK pun mempercepat proses penanganan kasus yang memiliki indikasi tindak pidana di pasar modal, khususnya terkait manipulasi pasar.

Untuk kasus yang pemeriksaannya telah selesai dan berada dalam proses penetapan tindakan administratif, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 100E UU Nomor 4 Tahun 2026.

Regulasi tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang disahkan pada 17 Juni 2026.

Namun, OJK belum memerinci identitas maupun latar belakang pihak yang terkait dengan 32 kasus tersebut. Informasi yang disampaikan baru mencakup jumlah kasus dan tahapan penanganannya. (*)


Tags: