OJK Siapkan Lima Strategi Dongrak Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan
JAKARTA, GOSULSEL.COM – Menindaklanjuti hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026 (SNLIK 2026), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan lima kebijakan yang disebut dengan Arah dan Strategi Literasi dan Inklusi.
Diketahui, OJK bersama BPS dan LPS telah merilis SNLIK 2026. Adapun indeks literasi keuangan nasional tahun 2026 sebesar 69,57 persen dan indeks inklusi keuangan yaitu sebesar 93,61 persen.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebut, pencapaian indeks literasi dan inklusi keuangan nasional pada tahun 2026, telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Meski begitu, menurutnya, ada beberapa kelompok masyarakat yang memiliki indeks literasi dan inklusi keuangan masih di bawah indeks nasional. Sehingga, OJK menyiapkan lima kebijakan yang mengatur arah dan strategi untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan ke depan.
Pertama, sasaran prioritas program literasi dan inklusi keuangan. OJK akan menempatkan segmen masyarakat yang memiliki tingkat literasi dan inklusi keuangan lebih rendah dibandingkan nasional, sebagai sasaran prioritas.
“Yaitu masyarakat wilayah pedesaan, kelompok usia muda 15-17 tahun dan di kelompok usia lanjut 51-79 tahun. Masyarakat pada kelompok pekerja tertentu yaitu petani, peternak, pekebun, nelayan, pelajar atau mahasiswa, pekerja lainnya, ibu rumah tangga, dan mereka yang belum atau tidak bekerja. Kemudian masyarakat yang memiliki pendidikan dan pendapatan relatif rendah, yaitu tamatan SMP atau sederajat ke bawah dan pendapatan per bulan Rp1,5 juta ke bawah,” jelas Friderica.
Kedua, penguatan literasi dan inklusi keuangan sektoral. OJK akan mendorong pemerataan pemahaman dan penggunaan produk/layanan keuangan pada seluruh sektor jasa keuangan, khususnya sektor yang tingkat literasi dan inklusinya relatif rendah.
Ketiga, peningkatan literasi keuangan jangka panjang melalui kurikulum pendidikan formal. Mengintegrasikan literasi keuangan dalam kurikulum pendidikan formal untuk menumbuhkan sikap dan perilaku keuangan masyarakat sejak dini.
Keempat, penguatan edukasi keuangan digital dan pelindungan konsumen. Memperkuat infrastruktur edukasi keuangan digital dan pelindungan konsumen yang telah dimiliki OJK (LMS Edukasi Keuangan, media sosial SikapiUangmu, Satgas PASTI, IASC, APPK, dan lain-lain) serta meningkatkan penggunaan media digital sebagai salah satu media edukasi keuangan.
Kelima, peningkatan kualitas inklusi keuangan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan keuangan (financial well-being). Dengan cara meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan keyakinan masyarakat dalam penggunaan produk/layanan keuangan melalui edukasi berbasis perilaku (praktis) dan penguatan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) yang sudah ada di semua kabupaten dan kota. (*)