#TRENDING

OJK Bakal Kaji Risiko Kredit Terhadap SPPG yang Setop Beroperasi

Thursday, 13 August 2026 | 15:47 Wita - Editor: Agung Eka -

BACA JUGA

JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengkaji risiko penyaluran kredit dari bank terhadap penghentian operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, meski tidak seluruh SPPG memperoleh pembiayaan dari perbankan, pihkanya akan tetap melakukan identifikasi seperti mengetahui jumlah SPPG yang memiliki kewajiban kredit kepada bank.

“Kita sedang identifikasi berapa jumlahnya yang memang itu atas pembiayaan dari bank,” kata Dian, Selasa (11/8/2026).

PT-Vale

Dian mengatakan, OJK belum memiliki pemetaan secara menyeluruh mengenai eksposur kredit perbankan terhadap SPPG yang operasionalnya dihentikan. Hal tersebut disebabkan proses penghentian operasional SPPG masih berlangsung.

“Kita masih lihat perkembangan lebih lanjut karena ini kan kasusnya masih berlanjut. Tentu harapan kita tidak bermasalah semuanya. Kita berharap jumlahnya tidak signifikan,” kata Dian.

Hingga 27 Juli 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan secara permanen operasional 883 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Dapur-dapur yang dihentikan tersebut juga tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah.

Kondisi tersebut menjadi perhatian bagi perbankan karena sejumlah SPPG sebelumnya memperoleh fasilitas pembiayaan untuk mendukung pembangunan maupun operasional dapur MBG.

Salah satu bank yang telah menyalurkan pembiayaan kepada SPPG adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI). Pada Januari 2026, BNI menyampaikan telah menyalurkan kredit sebesar Rp 1,5 triliun kepada 577 debitur.

Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) hingga 31 Mei 2026 telah menyalurkan kredit investasi sebesar Rp 53,5 miliar kepada 24 dapur SPPG.

Adapun PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) hingga kuartal I 2026 tercatat telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 198 miliar kepada 211 dapur SPPG. (*)


Tags: