Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Bone, Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
BONE, GOSULSEL.COM – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah melakukan penambahan pasokan LPG 3 Kg bersubsidi ke wilayah Kabupaten Bone pada periode 27–31 Juli 2026. Tambahan pasokan tersebut mencapai sekitar 135 persen dari rata-rata penyaluran harian sebagai langkah menjaga ketersediaan LPG bersubsidi di tengah dinamika kebutuhan masyarakat.
Terkait adanya sorotan mengenai penggunaan LPG 3 Kg pada usaha laundry, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa LPG 3 Kg diperuntukkan bagi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat sesuai ketentuan pemerintah. Sektor usaha laundry atau binatu termasuk dalam kelompok usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022.
Penggunaan LPG 3 Kg oleh sektor usaha yang tidak diperuntukkan sebagai penerima subsidi dapat memengaruhi penyerapan LPG bersubsidi di tingkat masyarakat. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar LPG 3 Kg tetap tersedia bagi rumah tangga dan kelompok masyarakat sasaran yang berhak.
Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menjaga distribusi LPG 3 Kg sesuai peruntukan. Penertiban terhadap pelaku usaha yang masih menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi perlu dilakukan melalui langkah bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, termasuk mendorong pelaku usaha melakukan peralihan ke LPG nonsubsidi sesuai kebutuhan usahanya, seperti Bright Gas.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan bahwa ketepatan sasaran penggunaan LPG bersubsidi menjadi bagian penting dalam menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak.
“LPG 3 Kg memiliki peruntukan yang jelas sebagai barang bersubsidi. Pelaku usaha yang tidak termasuk penerima manfaat perlu menggunakan LPG nonsubsidi sesuai kebutuhan operasionalnya. Kami mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk melakukan pendataan dan penertiban secara konsisten agar distribusi LPG bersubsidi tetap tepat sasaran,” ujar Lilik.
Pertamina Patra Niaga juga terus melakukan pemantauan terhadap penyaluran LPG 3 Kg melalui jaringan distribusi resmi, mulai dari agen hingga pangkalan. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau membeli LPG sesuai peruntukan dan melalui saluran resmi agar proses distribusi dapat berjalan tertib.
Apabila masyarakat menemukan kendala layanan, dugaan penyalahgunaan, atau indikasi pelanggaran dalam penyaluran LPG 3 Kg, informasi dapat disampaikan melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135 untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. (*)