Bahaya Proyek PLTSa Makassar, Racun Dioksi dan Furan Ancam Kesehatan Warga Tamalanrea

Sunday, 09 November 2025 | 07:20 Wita - Editor: Agung Eka -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang berlokasi di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar terus menuai sorotan.

Peneliti dan akademisi mengungkapkan PLTSa Makassar berbahaya bagi kesehatan warga Tamalanrea, khususnya di Mula Baru, Tamalalang, dan Tallasa City yang dekat dengan proyek tersebut.

Nexus3 Foundation, Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulsel memaparkan bahaya proyek ini melalui diskusi bersama jurnalis yang digelar di Kafe Sinrilik, Jalan Statistik, Sabtu (8/11/2025).

PT-Vale

Menurut Annisa Maharani dari Nexus3 Foundation, gas buang pembakaran sampah dari teknologi insinerator PLTSa Makassar dapat menghasilkan dioksin dan furan. Racun ini menyebabkan penyakit kanker, menganggu sistem hormon dan reproduksi.

“Kalau dioksin dia tidak membahayakan iklim tapi membahayakan kita,” ujarnya.

Sebagai bukti, dia memperlihatkan hasil penelitian Nexus3 di dua proyek PLTSa yang telah beroperasi, yaitu di Jatibarang, Kota Semarang, dan Putri Cempaka, Kota Solo. Hasilnya, kadar gas dioksin melewati ambang batas tindakan yaitu 2 picogram (pg).

Selain itu, Annisa juga mengungkapkan bahwa hewan ternak yang berada di kawasan proyek PLTSa ikut terkontaminasi. Sebagaimana penelitian yang dilakukannya di dua lokasi proyek tersebut.

“Jadi ayam yang dilepas liarkan, ternyata beracun secara tidak langsung,” tambahnya.

Prof Anwar Daud, Akademisi asal Universitas Hasanuddin juga menilai PLTSa Makassar tidak hanya menghasilkan racun dioksin dan furan. Ada partikular halus seperti debu yang mengakibatkan penyakit asma dan ISPA.

Dampak ini, menurutnya, harus dipertimbangkan sebelum menerbitkan izin AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Namun tidak dikaji lebih mendalam.

“Amdal selalu hanya lihat dampak ISPA, padahal masih ada dampak lainnya. Banyak implikasi terhadap kesehatan,” ungkapnya.

Dia menyarankan agar proyek ini dipindahkan ke lokasi yang minim penduduk. Bila dibiarkan, hidup warga terus dihantui penyakit akibat gas buang insinerator dari PLTSa tersebut.

“Harus jauh dari pemukiman padat itu wajib, minimal 2 km dari pemukiman. Sarannya di Parangloe, daerah perbatasan Maros dan Makassar itu,” tutup Prof Anwar. (*)


logo-gosulsel

© 2017 PT Gowa Media Utama, Semua hak dilindungi.