AJI Makassar Kecam Penyebutan Nama Korban Kekerasan Seksual di Bulukumba
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar menyesalkan masih adanya media massa yang mencantumkan nama korban dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Bulukumba. Penyebutan identitas korban dalam pemberitaan semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik dan dapat memperburuk tekanan psikologis yang dialami korban.
Ketua AJI Makassar, Sahrul Ramadan menyebut pemberitaan yang beretika seharusnya tidak menyebut nama korban, keluarga, alamat, tempat tinggal, sekolah, tempat kerja, maupun informasi lain yang dapat memudahkan publik mengenali identitas korban.
“Perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian utama dalam peliputan kasus kekerasan seksual,” ujarnya melalui keterangan resminya, Senin (6/4/2026).
“Korban tak pernah dikonfirmasi oleh wartawan yang telah mempublikasi berita tentang kekerasan yang dialami. Sementara sejumlah media yang telah mempublikasikan, isinya sama,” lanjut Arul–sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Arul mengatakan bahwa AJI Makassar telah mendokumentasikan beberapa bukti, media yang bertentangan dan melanggar kode etik jurnalis karena mempublikasi identitas korban dalam pemberitaan:
1. RadarSelatan.co.id
2. SimpulNusantara.com
3. Mediaraya.id
4. Rubriknews.id
5. BeritaIndo.id
6. SulawesiNetwork.com
7. Sebaran.id
“AJI Makassar mengingatkan bahwa kerja jurnalistik tidak boleh tunduk pada logika berburu klik, viralitas, atau sensasi semata. Dalam kasus kekerasan seksual, pers justru memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi korban, menjaga martabat penyintas, dan menghadirkan pemberitaan yang empatik serta berperspektif korban,” jelasnya.
Penyebutan identitas korban bukan hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga dapat membuka ruang stigma, perundungan, dan trauma baru bagi korban. Karena itu, redaksi media perlu lebih berhati-hati, profesional, dan sensitif dalam menyajikan informasi.
Sebagai bentuk dukungan terhadap korban dan penguatan praktik jurnalistik yang beretika, AJI Makassar menyatakan:
1. Menyerukan kepada seluruh media massa agar menghentikan penyebutan nama korban kekerasan seksual dalam pemberitaan kasus di Bulukumba maupun kasus serupa lainnya.
2. Menegaskan bahwa identitas korban wajib dilindungi sepenuhnya, termasuk nama, foto, video, alamat, tempat tinggal, tempat kerja, dan informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban.
3. Mendorong jurnalis dan editor menerapkan perspektif korban dalam peliputan kekerasan seksual, dengan menghormati privasi dan pengalaman traumatis korban.
4. Mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi pemberitaan media dan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik kepada Dewan Pers.
AJI Makassar percaya, jurnalisme yang baik bukan diukur dari seberapa besar atensi yang diraih sebuah berita, melainkan dari kemampuannya menjaga martabat manusia, terutama mereka yang sedang berada dalam posisi rentan. (*)