Sekda Gowa, Andy Azis, saat memimpin Rapat Percepatan Pendaftaran Tanah Melalui Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa di Ruang Rapat BPKD Kabupaten Gowa, Kantor Bupati Gowa, Selasa (12/05/2026)/FOTO: humas.gowakab.go.id

Pemkab Gowa Percepat Legalisasi Aset Tanah, 1.224 Bidang Ditarget Segera Bersertifikat

Wednesday, 13 May 2026 | 11:13 Wita - Editor: A Nita Purnama -

BACA JUGA

GOWA, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus mendorong percepatan sertifikasi aset tanah milik daerah melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat percepatan pendaftaran tanah yang digelar di Ruang Rapat BPKD, Kantor Bupati Gowa, Selasa (12/05/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap aset daerah, khususnya tanah dan bangunan.

“Untuk sementara ini kami melakukan identifikasi terkait aset, terutama tanah dan bangunan sebanyak 2.121 bidang. Karena itu kami memanggil seluruh SKPD yang memiliki aset demi melakukan percepatan sertifikasi,” ungkapnya.

PT-Vale

Ia menambahkan, upaya ini juga sejalan dengan perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendorong pengelolaan aset pemerintah daerah agar lebih tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam rapat tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera menyerahkan data aset masing-masing ke BPN, dengan pendampingan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

“Hasil rapat menyepakati seluruh data aset pada masing-masing OPD segera dimasukkan ke BPN dengan pendampingan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa karena semua prioritas, salah satunya Lapangan Sultan Hasanuddin,” jelasnya.

Pemkab Gowa menargetkan seluruh data aset dapat diserahkan ke BPN pada bulan ini, sehingga proses sertifikasi dapat mulai dilaksanakan pada Juni mendatang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, mengungkapkan bahwa dari total 2.121 bidang aset tanah milik Pemkab Gowa, sebanyak 897 bidang telah memiliki sertifikat, sementara 1.224 bidang lainnya masih dalam proses percepatan.

“Karena itu kita berkolaborasi dan dibantu BPN sesuai arahan pimpinan agar penyelesaiannya dilakukan secara menyeluruh,” tambahnya.

Ia menjelaskan, sebagian besar aset yang belum tersertifikasi berada di Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum. Aset tersebut berupa lahan sekolah serta tanah yang berada di bawah infrastruktur jalan.

“Diupayakan tadi kita sepakat pertengahan Juni sudah selesai semua. Jadi tahapannya, mereka memasukkan data KIB masing-masing aset, lalu memasukkan formulir ke BPN, kemudian sama-sama turun mengukur objek yang dimohonkan. Setelah itu, kalau tidak ada masalah, diterbitkan sertifikatnya,” katanya.

Di sisi lain, Kepala BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, menegaskan bahwa percepatan ini merupakan bagian dari sinergi antara Pemkab Gowa, ATR/BPN, dan KPK untuk memberikan kepastian hukum atas aset daerah.

“Tujuannya bagaimana seluruh aset Pemerintah Kabupaten Gowa memiliki kepastian hukum. Kami juga mendorong pemerintah melakukan sinkronisasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ungkapnya.

Ia optimistis proses sertifikasi dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat, mengingat jumlah aset yang tersisa masih memungkinkan untuk dituntaskan dalam waktu dekat.

“Kalau dibandingkan dengan target PTSL Kabupaten Gowa tahun ini sebanyak 21 ribu bidang, maka 1.200an bidang aset pemerintah daerah ini tentu bisa segera diselesaikan. Alhamdulillah Ibu Bupati, Wakil Bupati dan Pak Sekda sangat mendukung percepatan realisasi pensertifikatan aset Pemkab Gowa,” pungkasnya. (*)


Tags: