Karantina Sulsel Serahkan Puluhan Reptil Langka Papua Hasil Penindakan ke BBKSDA
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dalam melindungi sumber daya alam hayati, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantin) Sulawesi Selatan Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyerahkan puluhan reptil hasil tangkapan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan. Puluhan satwa liar endemik Papua tersebut merupakan hasil tangkapan pada pengawasan terhadap KM Sinabung.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah mengatakan, penyerahan satwa dilakukan sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam upaya pelindungan satwa liar dan menjaga kelestarian ekosistem. Selain itu, sebagai wujud dalam penegakan aturan karantina.
“Satwa hasil penindakan telah kami serahkan kepada BBKSDA Sulawesi Selatan untuk mendapatkan penanganan dan tindak lanjut sesuai ketentuan konservasi. Sinergi antarinstansi sangat penting untuk memastikan satwa liar yang diamankan dapat ditangani dengan baik,” ujar Sitti Chadidjah dalam siaran pers di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/5).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil identifikasi bersama BBKSDA Sulawesi Selatan, reptil yang diamankan terdiri atas 45 ekor biawak hijau, 11 ekor biawak pohon totol biru, 22 ekor biawak ekor biru, 1 ekor biawak papua, 7 ekor ular sanca hijau,2 ekor ular sanca air papua dan 7 ekor ular sanca bibir putih yang merupakan satwa endemik asal Papua. Saat ditemukan, kondisi sebagian satwa cukup memprihatinkan karena disimpan di dalam botol air mineral dan boks sempit tanpa ventilasi memadai.
Menurut Sitti Chadidjah, pengawasan terhadap lalu lintas satwa dan media pembawa lainnya akan terus diperketat guna mencegah praktik penyelundupan ilegal yang dapat membahayakan kelestarian satwa serta berpotensi membawa penyakit hewan.
“Setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa wajib dilaporkan dan dilengkapi dokumen karantina. Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menjaga keamanan hayati sekaligus melindungi satwa endemik Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, petugas Karantina Sulawesi Selatan bersama petugas keamanan kapal PT Pelni Cabang Makassar berhasil menemukan enam boks berisi reptil ilegal yang disembunyikan di bawah tempat tidur saat KM Sinabung tiba di Pelabuhan Makassar, Senin (18/5) dini hari. Satwa tersebut ditemukan tanpa dokumen karantina dan tanpa pemilik yang menyertainya.
Karantina Sulawesi Selatan bersama pihak terkait masih melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan penyelundupan reptil ilegal tersebut, termasuk mencari pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman satwa liar tersebut.
Berdasarkan data Penegakan Hukum Karantina Sulawesi Selatan sepanjang periode Januari hingga Mei 2026 telah dilakukan sebanyak 16 penangangan pelanggaran. Empat pelanggaran di antaranya telah dilakukan koordinasi dengan BBKSDA Sulawesi Selatan untuk diserahterimakan. Adapun hewan yang telah diserahterimakan sebelumnya antara lain 2 ekor burung nuri kepala hitam, 53 ekor ketam kenari, 180 kg daging dan dendeng rusa.
“Peran aktif pemangku kepentingan termasuk masyarakat sangat krusial dalam penyelenggaraan karantina secara optimal. Menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (*)