Dosen UMI Beri Keterangan Ahli, PN Makassar Kabulkan Praperadilan Multasanti dan Triana
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Multasanti Rahim dan Triana Mantasari Gusti, S.H. Dalam perkara yang teregister dengan Nomor 25/Pid.Pra/2026/PN Mks tersebut, dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H., dihadirkan sebagai ahli hukum pidana.
Hardianto memberikan keterangan ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu, 15 Juli 2026. Kehadirannya didasarkan pada Surat Penunjukan Dekan Fakultas Hukum UMI Nomor 0476/H.20/FH-UMI/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026.
Surat penunjukan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas permohonan Kantor Hukum Umar Iskandar, S.H., M.H. & Partners selaku kuasa hukum Multasanti Rahim dan Triana Mantasari Gusti. Hardianto diminta memberikan pandangan akademik mengenai hukum pidana dan hukum acara pidana, khususnya berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka.
Dalam keterangannya, Hardianto menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah dan didukung bukti permulaan yang cukup. Proses tersebut juga harus menjamin perlindungan hak asasi manusia serta memenuhi prinsip due process of law.
“Penetapan tersangka bukan sekadar tindakan administratif penyidik karena menimbulkan akibat hukum yang serius terhadap seseorang. Oleh karena itu, setiap penetapan tersangka harus dilakukan secara objektif, hati-hati, dan berdasarkan prosedur hukum yang dapat diuji,” jelas Hardianto dalam pokok keterangannya.
Menurutnya, praperadilan merupakan instrumen kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum. Melalui praperadilan, pengadilan dapat menguji apakah tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Hardianto menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap penetapan tersangka tidak dimaksudkan untuk memasuki atau mengadili pokok perkara. Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk menilai keabsahan proses, kecukupan bukti permulaan, dan kepatuhan penyidik terhadap prosedur yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Setelah memeriksa permohonan, jawaban termohon, alat bukti, serta keterangan yang diajukan dalam persidangan, hakim menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya.
Pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/59/IV/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 22 April 2026 atas nama Multasanti Rahim. Pengadilan juga menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/60/IV/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 22 April 2026 atas nama Triana Mantasari Gusti, S.H.
Hakim selanjutnya memerintahkan termohon mencabut status tersangka kedua pemohon dalam perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/386/IV/SPKT/POLDA Sulsel tertanggal 28 April 2025.
Selain pencabutan status tersangka, termohon diperintahkan menghentikan penyidikan khusus terhadap Multasanti Rahim dan Triana Mantasari Gusti. Pengadilan juga memerintahkan termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Hakim turut menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lanjutan yang dikeluarkan termohon dan berkaitan dengan laporan polisi serta penetapan tersangka terhadap kedua pemohon. Termohon diperintahkan mematuhi dan melaksanakan putusan praperadilan tersebut, sedangkan biaya perkara ditetapkan nihil.
Menanggapi putusan itu, Hardianto menyampaikan bahwa praperadilan memiliki kedudukan penting dalam menjamin akuntabilitas proses penyidikan. Mekanisme tersebut harus dipandang sebagai bagian dari sistem pengawasan untuk memastikan penggunaan kewenangan penyidik tidak menyimpang dari hukum acara pidana.
“Praperadilan bukan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan memastikan bahwa penegakan hukum dilaksanakan secara sah, adil, profesional, dan tetap menghormati hak konstitusional setiap warga negara,” tegas dosen hukum pidana Fakultas Hukum UMI tersebut.
Keterlibatan dosen UMI dalam persidangan ini memperlihatkan kontribusi perguruan tinggi dalam praktik penegakan hukum. Keahlian akademisi diperlukan untuk memberikan penjelasan yang objektif, ilmiah, dan independen mengenai prinsip-prinsip hukum yang menjadi pokok pemeriksaan pengadilan.
Dikabulkannya permohonan praperadilan tetap merupakan hasil penilaian independen hakim berdasarkan keseluruhan fakta, alat bukti, argumentasi para pihak, dan keterangan yang terungkap dalam persidangan. Keterangan ahli menjadi salah satu bahan pertimbangan bersama seluruh materi yang diperiksa oleh hakim. (*)