DPRD Gowa Perkuat Objektivitas Pansus Hak Angket dengan Libatkan Pakar Unhas
GOWA, GOSULSEL.COM – DPRD Kabupaten Gowa terus mengedepankan prinsip profesionalisme dan objektivitas dalam pelaksanaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Sebagai bagian dari proses tersebut, Pansus dijadwalkan menghadirkan tiga akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk memberikan pandangan keilmuan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (29/6/2026).
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Muh. Kasim Sila, mengatakan, kehadiran para pakar bertujuan memperkuat landasan hukum sekaligus memastikan setiap tahapan pembahasan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tiga akademisi yang dihadirkan yakni Dr. (Cand) Fajlurrahman Jurdi selaku pakar Hukum Tata Negara, Prof. Said Karim sebagai pakar Hukum Pidana, dan Prof. Hamzah Halim sebagai pakar Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
“Para pakar akan kami ambil sumpahnya agar setiap keterangan yang disampaikan bersifat objektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pandangan mereka akan menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Pansus dalam menjalankan tugasnya,” ujar Kasim Sila.
Menurutnya, pelibatan akademisi merupakan bentuk komitmen DPRD Kabupaten Gowa untuk mengedepankan pendekatan ilmiah dalam setiap proses pengawasan. Dengan demikian, seluruh rekomendasi yang nantinya dihasilkan benar-benar didasarkan pada kajian hukum yang komprehensif dan berimbang.
Selain mendengarkan pendapat para ahli, Pansus juga akan melanjutkan tahapan berikutnya dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Kabupaten Gowa dalam menjunjung asas keadilan, transparansi, serta akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Melalui proses yang melibatkan pandangan akademisi dan mengedepankan prinsip due process, DPRD Kabupaten Gowa berharap setiap keputusan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan publik, serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang baik.(*)