#TRENDING

OJK Kaji Penyesuaian Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik

Saturday, 01 August 2026 | 12:29 Wita - Editor: Agung Eka -

BACA JUGA

JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji penyesuaian ketentuan tarif premi dan kontribusi pada lini asuransi kendaraan listrik di Indonesia.

OJK, dalam kajian awalnya, memperkirakan premi asuransi untuk kendaraan listrik berada sekitar 20%. Angka ini lebih tinggi dibandikan kendaraan konvensional atau bensin karena karakteristik risikonya yang berbeda.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono melihat perlunya penyesuaian tarif agar perlindungan asuransi tetap relevan dengan perkembangan pasar kendaraan listrik tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

PT-Vale

“OJK saat ini melakukan kajian terhadap kebutuhan penyesuaian ketentuan terkait tarif premi dan kontribusi pada lini asuransi kendaraan bermotor agar tetap relevan dengan perkembangan risiko kendaraan listrik,” ujar Ogi, Jumat (31/7/2026).

Lebih lanjut, kata Ogi, hingga saat ini regulator masih berfokus memperkuat basis data aktuaria melalui pengumpulan data historis terkait frekuensi klaim (claim frequency) dan tingkat keparahan klaim (claim severity) kendaraan listrik yang masih terbatas.

Ketersediaan data tersebut dinilai menjadi fondasi penting untuk menentukan tarif premi yang benar-benar mencerminkan profil risiko kendaraan listrik. Dengan demikian, perusahaan asuransi dapat menghindari praktik underpricing maupun overpricing yang berpotensi mengganggu keberlanjutan bisnis.

Selain data klaim, OJK juga mengkaji berbagai aspek teknis yang memengaruhi profil risiko kendaraan listrik. Beberapa di antaranya meliputi karakteristik risiko baterai, biaya perbaikan, harga komponen utama, ketersediaan suku cadang, kesiapan jaringan bengkel yang memiliki kompetensi menangani kendaraan listrik, perkembangan teknologi, hingga kapasitas reasuransi dalam mendukung penutupan risiko.

Ogi menegaskan seluruh proses kajian masih berlangsung sehingga belum ada perubahan ketentuan yang diberlakukan. Menurutnya, setiap penyesuaian tarif harus didasarkan pada data yang memadai dan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan konsumen, keberlanjutan industri, serta persaingan usaha yang sehat.

“Dari perspektif pengawasan, OJK memandang bahwa setiap penyesuaian ketentuan tarif premi perlu tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, didukung oleh data yang memadai, serta mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan konsumen, keberlanjutan usaha perusahaan asuransi, dan terciptanya persaingan usaha yang sehat,” katanya.

OJK menilai premi kendaraan listrik secara umum memang cenderung lebih tinggi dibandingkan kendaraan berbahan bakar konvensional.

“Tarif premi asuransi kendaraan listrik cenderung lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional, dengan kisaran sekitar 20% lebih tinggi. Perbedaan tersebut terutama dipengaruhi oleh karakteristik risiko kendaraan listrik, termasuk biaya perbaikan, harga komponen utama seperti baterai, serta kebutuhan penanganan khusus dalam proses perbaikan dan klaim,” tutup Ogi. (*)


Tags: