#TRENDING

OJK Sebut Judol Masih Marak, Pemutusan Aliran Dana Jadi Prioritas Utama

Saturday, 01 August 2026 | 16:11 Wita - Editor: Agung Eka -

BACA JUGA

JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut akvitias judi online (judol) masih marak terjadi. Meski ada penurunan nilai transaksi atau perputaran dana, namun pihaknya tidak melihatnya sebagai indikator keberhasilan dalam pemberantasan tindakan ilegal tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, aktivitas judol harus mampu mempersempit ruang gerak pelaku, memutus aliran dana, serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan sistem keuangan.

OJK menilai indikator keberhasilan mencakup kemampuan seluruh pemangku kepentingan mencegah munculnya berbagai modus baru yang memanfaatkan sistem keuangan untuk aktivitas ilegal.

PT-Vale

Kendati begitu, Dian Ediana Rae tidak menampik bahwa capaian penurunan nilai perputaran dana judi online sepanjang 2025 merupakan perkembangan yang positif.

Hal itu sejalan dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat, untuk pertama kalinya sejak 2017, nilai perputaran dana judi online turun signifikan menjadi Rp 286,84 triliun pada 2025 atau sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Dian, penurunan tersebut menunjukkan bahwa sinergi antar-pemangku kepentingan melalui penguatan pengawasan, pemblokiran akses, serta penutupan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal mulai membuahkan hasil.

“Namun demikian, angka perputaran dana yang masih sangat besar menunjukkan bahwa ancaman judi online masih perlu terus diwaspadai dan menjadi tantangan bersama,” ujar Dian, Sabtu (1/8/2026).

Dian mengatakan, pemutusan aliran dana tetap menjadi salah satu strategi paling penting dalam pemberantasan judi online. Karena itu, OJK memprioritaskan penguatan kemampuan lembaga jasa keuangan (LJK) dalam mengidentifikasi dan menangani rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online, termasuk rekening nominee, rekening hasil jual beli, maupun rekening penampung dana hasil kejahatan.

Selain itu, OJK terus mendorong penguatan penerapan manajemen risiko, customer due diligence (CDD), enhanced due diligence (EDD), serta pemantauan transaksi mencurigakan oleh LJK. LJK juga didorong memperkuat pemanfaatan teknologi, antara lain melalui penerapan fraud detection system, transaction monitoring system, serta pengembangan parameter risiko yang adaptif terhadap berbagai modus kejahatan digital, termasuk judi online.

Di samping itu, LJK diminta melakukan cyber patrol secara aktif terhadap rekening yang digunakan pada situs judi online. Hingga Juli 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan CDD dan/atau EDD serta memblokir sekitar 36.735 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Tak hanya itu, OJK juga meminta perbankan menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak yang terindikasi terlibat judi online, sekaligus melakukan EDD terhadap rekening tersebut.

Selain pengawasan, OJK menilai peningkatan literasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan judi online.

Menurut Dian, banyak rekening yang digunakan dalam aktivitas judi online berasal dari penyalahgunaan rekening milik individu yang tidak memahami risiko hukum maupun risiko keuangan akibat meminjamkan atau memperjualbelikan rekening kepada pihak lain.

“Oleh karena itu, penguatan pengawasan harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi, edukasi, dan kesadaran masyarakat,” kata Dian.

OJK juga terus mendorong LJK meningkatkan literasi dan pelindungan konsumen melalui edukasi publik. Upaya ini dilakukan agar masyarakat lebih waspada terhadap penyalahgunaan rekening serta tidak melakukan jual beli rekening maupun terlibat dalam aktivitas yang melanggar peraturan perundang-undangan. (*)


Tags: