OJK Sulselbar Terima Aduan 11.156 Terkait Penipuan Digital dan Pinjol Ilegal di Sulawesi Selatan
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kejahatan keuangan digital masih marak terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal itu tercermin pada laporan aduan masyarakat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar).
Hingga April 2026, OJK Sulselbar mencatat 11.156 laporan masyarakat terkait penipuan digital atau scam dan pinjaman online (pinjol) ilegal di Sulsel.
Kepala OJK Sulselbar, Moch Muchlasin mengatakan, laporan masyarakat menjadi perhatian penting untuk ditindaklajuti. Terlebih, aktivitas keuangan digital itu terjadi di berbagai platform.
“Ini menjadi perhatian karena semakin berkembangnya modus kejahatan keuangan berbasis digital yang menyasar masyarakat melalui berbagai platform dan saluran komunikasi,” kata Muchlasin saat media briefing di Kantor OJK Sulselbar, Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Senin (3/8/2026) lalu.
Dari laporan itu, lanjut dia, Makassar menjadi daerah dengan aduan terbanyak. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa meningkatnya penggunaan layanan digital dan akses masyarakat terhadap berbagai produk keuangan juga perlu diimbangi dengan pemahaman yang memadai mengenai risiko transaksi keuangan digital.
“Modus scam dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari penawaran investasi atau pinjaman yang menggiurkan, tautan palsu, hingga upaya memperoleh data pribadi dan informasi perbankan korban, jelasnya.
Sementara itu, ia mengatakan pinjol ilegal kerap menawarkan proses pencairan dana yang cepat dan persyaratan mudah, tetapi dapat menimbulkan persoalan bagi masyarakat karena tidak berada dalam pengawasan OJK.
Dia menyampaikan bahwa OJK Sulselbar terus mendorong masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sebelum menggunakan produk maupun layanan keuangan yang ditawarkan melalui kanal digital.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap penawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat maupun pinjaman dengan proses yang terlalu mudah.
Masyarakat perlu memastikan legalitas penyelenggara jasa keuangan melalui kanal resmi OJK serta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, maupun informasi perbankan kepada pihak yang tidak dapat dipercaya.
Dia mengatakan tingginya laporan scam dan pinjol ilegal di Sulsel juga menjadi pengingat pentingnya penguatan literasi dan inklusi keuangan digital, terutama di tengah semakin masifnya penggunaan layanan keuangan berbasis teknologi.
“OJK bersama berbagai pemangku kepentingan terus melakukan edukasi dan pengawasan untuk mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan keuangan digital,” tutupnya.
Adapun asyarakat yang menemukan atau menjadi korban aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi OJK, seperti Kontak 157 untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan. (*)