Gandeng DPR, LPSK Sosialisasi UU Perlindungan Saksi dan Korban di Sulsel
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengelar sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Pelatihan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) wilayah Sulawesi Selatan pada Selasa (15/09/2026). Sosialisasi yang dihadiri mitra Kementerian/Lembaga, Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Daerah, dan mitra layanan lainnya tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman, memperkuat koordinasi, serta mendorong kolaborasi pemangku kepentingan dalam melaksanakan ketentuan baru pelindungan saksi dan korban.
Acara yang diselenggarakan pada 15-16 September 2026 tersebut menghadirkan narasumber Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dan Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia dengan penanggap diskusi akademisi sekaligus mantan Wakil Ketua LPSK periode 2013-2018 Prof. Dr. Askari Razak, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Teguh Suhendro, Direktur Reserse PPA dan PPO Sulawesi Selatan Kombes Pol. Osva dan Kepala Seksi Pengaduan Dinas P3AP2KB Sulawesi Selatan Nur Aida.
Hadirnya UU Nomor 3 Tahun 2026 merupakan bagian penting dalam penguatan sistem pelindungan saksi dan korban di Indonesia, sekaligus memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif bagi pemenuhan hak, pelindungan, pemulihan, dan akses terhadap keadilan bagi saksi dan korban.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dalam paparannya menyampaikan hadirnya undang-undang peindungan saksi dan korban tersebut menjadi arah baru sistem peradilan pidana yang lebih berperspektif Korban, termasuk harmonisasi dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Menguraikan delapan substansi perubahan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, antara lain penambahan subjek yang dilindungi yang menambahkan informan, pengaturan mengenai dana abadi, restitusi, kompensasi, aspek kelembagaan pelindungan saksi dan korban, Kerja sama, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah hingga partisipasi Masyarakat.
Ketentuan pidana yang disesuaikan dengan KUHAP juga ditekankan oleh Sri Nurherwati, antara lain restitusi dari hak normatif menjadi hak yang dapat dieksekusi lewat. Dalam hal tersebut penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib memberitahukan hak atas restitusi kepada Korban dan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban.
“Dalam KUHAP Pasal 53 ayat 4, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim berkoordinasi dengan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban,” ungkap Nurherwati.
Selain itu, dalam ketentuan UU Pelindungan Saksi dan Korban juga memberikan kewenangan baru kepada LPSK dalam memfasilitasi Victim Impact Statement (VIS) dan mengatur pemanfaatan Dana Abadi Korban sebagai instrumen pendukung pembiayaan kompensasi dan pemulihan korban secara berkelanjutan.
Sementara itu, Dr. Hj. Meity Rahmatia anggota Komisi XIII DPR RI menyampaikan pentingnya masyarakat untuk tidak takut bersaksi dan tidak membiarkan korban sendiri.
“Pelindungan itu bukan hanya dikawal, tapi juga memberikan bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan penilaian kasus,” ungkap Meity Rahmatia.
Ditambahkan, bahwa perlindungan diberikan untuk memberikan rasa aman pada diri dan keluarga dari ancaman atau intimidasi, memberikan pendampingan, pemulihan, pemenuhan hak korban dan memberikan tempat yang aman.
Komisi XIII DPR RI selaku mitra LPSK yang bertugas mengawal regulasi, anggaran dan pengawasan, Meity berjanji akan terus mengawal implementasi undang-undang pelindungan saksi dan Korban terasa manfaatnya sampai ke masyarakat, bukan berhenti di atas kertas.
“Tugas kami tidak selesai ketika undang-undang disahkan. Tugas kami memastikan rakyat merasakan manfaatnya,” ungkap Meity Rahmatia.
Acara digelar bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan di daerah mengenai berbagai pengaturan baru dalam UU 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, memperkuat koordinasi dan jejaring dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga layanan, serta pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung pemenuhan hak dan pelindungan saksi dan korban di daerah.
Penguatan Kapasitas Sahabat Saksi dan Korban
Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga digelar pelatihan peningkatan kapasitas Sahabat Saksi dan Korban (SSK) di wilayah Sulawesi Selatan dalam memahami peran, tugas, dan tanggung jawabnya dalam mendukung pelindungan saksi dan korban.
Dihadiri 48 anggota SSK yang tersebar di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, pelatihan digelar agar para anggota SSK dapat melaksanakan peran dan tugasnya secara optimal dan memahami mekanisme pelaksanaan tugas sesuai dengan perkembangan penerapan UU yang baru dan petunjuk teknis pelaksanaan tugas SSK.
Penguatan kapasitas SSK tersebut juga mencakup pemahaman dan kemampuan dalam memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Saksi dan Korban (SIMPUSAKA) sebagai sarana pendukung pelindungan berbasis teknologi informasi.
Berdasarkan permohonan pelindungan dari wilayah Sulawesi Selatan pada 2026 (Januari-13 September)terdapat 23 permohonan ke LPSK. Permohonan tertinggi tindak pidana pencucian uang 121, kekerasan seksual anak 51, Tindak Pidana Lain 30, Kekerasan Seksual 12, Penganiayaan berat 6 dan Korupsi 4.
Terdapat sejumlah tantangan dalam penanganan perkara tindak pidana di wilayah Sulawesi Selatan antara lain luasnya wilayah hingga tingginya perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang memerlukan penguatan layanan pelindungan mulai dari proses pendampingan dalam proses hukum hingga restitusi.
Dalam implementasi UU nomor 3 Tahun 2026 diperlukan penguatan pengetahuan dan kolaborasi bersama dengan para pemangku kepentingan di Sulawesi Selatan mengenai mekanisme pelindungan saksi dan korban. Untuk itu, dari kegiatan sosialisasi dan pelatihan tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan pelindungan saksi dan korban yang lebih mudah diakses, responsif, terpadu, dan berorientasi pada pemenuhan hak serta pemulihan korban. (*)