
Terkena Lemparan Batu hingga Dipukul Aparat Saat Meliput Bisa Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pekerja sektor informal, termasuk para jurnalis dengan status freelance atau kontributor lepas, didorong untuk segera memiliki perlindungan dasar melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan sosial ini memastikan mereka terlindungi dari risiko kerja yang tinggi, termasuk saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, hingga Agustus 2025, baru 263.903 pekerja yang tercatat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Angka ini hanya mencakup sekitar 52 persen dari total pekerja di kota tersebut, menandakan bahwa lebih dari separuh tenaga kerja—termasuk banyak wartawan freelance—masih belum memiliki jaring pengaman dasar saat menghadapi risiko pekerjaan.
Kepala Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Sinbad Okstanza Yusnawir, menegaskan pentingnya perlindungan ini bagi profesi yang rentan.
“Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencakup seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Bagi wartawan, risiko seperti terkena lemparan batu atau dipukul oleh oknum saat meliput akan dianggap sebagai kecelakaan kerja yang seluruh biayanya ditanggung,” ujar Sinbad saat diskusi bertajuk “Antara Liputan dan Perlindungan: Membangun Jaring Pengaman Sosial Bagi Jurnalis” di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Jl Toddopuli 10, Makassar, Sulsel Selasa (7/10/2025).
BPJS Ketenagakerjaan secara keseluruhan memiliki lima program jaminan sosial utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Namun, untuk pekerja informal seperti wartawan freelance, hanya tiga program yang dapat diklaim, disesuaikan dengan skema iuran yang dibayarkan:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Hari Tua (JHT)
Sinbad menjelaskan bahwa manfaat JKK sangat komprehensif, mencakup seluruh biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas, biaya rehabilitasi, bahkan santunan keuangan, hingga program pelatihan kerja kembali jika peserta mengalami cacat permanen.
Terkait prosedur klaim JKK, peserta harus segera melapor ke rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan.
“Penting untuk segera melapor. Klaim harus dilakukan di rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan dan diusahakan tidak lebih dari 2×24 jam setelah insiden kecelakaan kerja terjadi,” jelas Sinbad.
Di Kota Makassar, semua rumah sakit kecuali RSUD Labuang Baji Sulsel terkonfirmasi telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk layanan klaim. (*)