Kuasa Hukum Desak Polisi Tahan Tersangka Perusakan PO New Liman, Sekaligus Perkara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tuesday, 10 February 2026 | 14:58 Wita - Editor: Agung Eka -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kuasa hukum korban dalam perkara dugaan perusakan dan pengancaman di lingkungan perusahaan otobus (PO) New Liman, A. Sofyan Rauf Radja SE, AK, SH, berharap aparat kepolisian segera menahan para tersangka dan mempercepat pelimpahan perkara ke kejaksaan agar kasus tersebut dapat segera disidangkan di pengadilan.

Sofyan yang mewakili Agustin Olivianti, Komisaris PT New Liman sekaligus istri sah keempat almarhum Syahril Mantigi, menyampaikan bahwa laporan polisi telah diajukan sejak awal Februari 2026 terkait serangkaian peristiwa perusakan yang terjadi di kantor dan aset perusahaan.

Menurut dia, laporan pertama dilayangkan ke Polrestabes Makassar pada 2 Februari 2026 terkait dugaan pengrusakan pintu depan kantor PO New Liman disertai tindakan pengancaman oleh terlapor berinisial SA alias RSS. Sebelumnya, pada 31 Januari 2026, pihaknya juga melaporkan dugaan perampasan kunci mobil yang dilakukan SA bersama seorang rekannya berinisial HA.

PT-Vale

Tak berhenti di situ, pada 3 Februari 2026, kata Sofyan, terlapor kembali mendatangi lokasi dan diduga melakukan perusakan terhadap kaca dua unit mobil bus, merusak CCTV, serta mengobrak-abrik isi kantor.

“Semua kejadian itu sudah kami laporkan ke Polrestabes Makassar. Bahkan sebelumnya klien kami sempat melapor ke Polsek Panakkukang, tetapi tidak direspons dengan alasan dianggap sebagai sengketa kewarisan,” kata Sofyan dalam wawancara, Senin 9 Februari 2026.

Ia menambahkan, pihak korban juga sempat menghubungi layanan darurat 110. Namun respons aparat, menurutnya, baru datang setelah dilakukan mediasi dan itupun pada malam hari.

Dari tiga laporan tersebut, satu perkara yang kini tengah berjalan adalah dugaan pengrusakan dua unit mobil bus yang ditangani Unit Jatanras Polrestabes Makassar. Kasus ini dikaitkan dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Sofyan menyebutkan, SA dan sejumlah rekannya telah berstatus tersangka, tetapi hingga kini belum ditahan.

“Harapan saya perkara Pasal 406 ini diatensi dan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan. Tersangka SA dan kawan-kawan diminta segera ditahan sebagaimana ketentuan pasal tersebut karena klien kami jelas mengalami kerugian yang cukup besar akibat pengrusakan mobil bus,” ujar Sofyan.

Ia menilai, unsur pidana dalam perkara tersebut sudah terpenuhi sehingga penahanan seharusnya dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Wasiat Almarhum Pemilik PO New Liman

Perkara pidana yang kini bergulir di kepolisian disebut berakar dari konflik internal keluarga terkait pembagian warisan almarhum Syahril Mantigi, pemilik PO New Liman, yang meninggal dunia pada 18 Mei 2024.

A. Sofyan Rauf Radja mengisahkan, dirinya telah menjadi kuasa hukum Syahril sejak 2018. Sehari sebelum meninggal, almarhum sempat menyampaikan pesan terkait pembagian harta kepada istri dan anak-anaknya.

Menurut Sofyan, saat itu almarhum mengungkapkan memiliki empat istri. Ia pun diminta membantu menyampaikan amanah pembagian harta, yakni 10 persen untuk istri pertama, 25 persen untuk istri kedua, 25 persen untuk istri keempat, sementara istri ketiga disebut tidak memiliki anak sehingga tidak mendapat bagian. Dari sisa 40 persen harta, 20 persen direncanakan untuk membayar utang almarhum sekitar Rp25 miliar, dan 20 persen lainnya akan dibagikan kepada saudara perempuan almarhum.

“Sehari sebelum wafat, beliau kembali mengingatkan saya soal amanah pembagian itu. Beliau bilang, kalau nanti tidak diikuti, ada pengadilan akhirat yang menunggu,” kata Sofyan menirukan pesan kliennya.

Namun, sehari setelah wafatnya Syahril, muncul konflik ketika seorang anak dari salah satu istri almarhum berinisial SA disebut langsung menguasai sejumlah aset, termasuk kendaraan operasional perusahaan. Saat itu keluarga masih dalam suasana duka dan kegiatan tujuh hari wafatnya almarhum.

Beberapa waktu kemudian, kata Sofyan, SA menyatakan bahwa seluruh usaha dan aset yang ditinggalkan merupakan miliknya. Ia lalu mengumpulkan seluruh keluarga untuk menyampaikan amanah almarhum terkait pembagian harta. Namun, menurutnya, SA menolak dan mengklaim sebagai ahli waris tunggal.

Sofyan mengaku kemudian menelusuri bukti percakapan di ponsel yang menunjukkan asal-usul pembelian sejumlah kendaraan, termasuk mobil bus yang disebut berasal dari dana pinjaman Rp300 juta yang dijaminkan dari BPKB mobil milik istri keempat almarhum. Dalam percakapan itu, almarhum disebut meminta SA mengecek kondisi mobil bus di Sentul, Bogor, sebelum akhirnya dibeli.

Setelah bukti percakapan tersebut diperlihatkan dalam pertemuan keluarga, Sofyan mengatakan SA sempat menyerahkan dokumen BPKB kendaraan, meski fisik beberapa mobil belum dikembalikan.

Konflik kemudian berlanjut ke jalur hukum. SA mengajukan gugatan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Makassar dan menggugat sejumlah pihak, termasuk istri keempat almarhum. Dalam proses persidangan, kata Sofyan, gugatan tersebut berakhir dengan putusan tidak dapat diterima (NO) dan telah berkekuatan hukum tetap.

Gugatan lain berupa pembatalan pernikahan almarhum dengan istri keempat juga diajukan, namun kembali ditolak. Saat ini, perkara perdata terkait penetapan ahli waris dan pembatalan pernikahan disebut masih berjalan dan memasuki tahap akhir persidangan dengan agenda kesimpulan serta pemeriksaan saksi dari pihak KUA. (*)


Tags: