Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Dosen Unhas Hanya Divonis 2,6 Tahun Penjara
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas), Firman Saleh telah dijatuhi hukuman 2,6 tahun penjara setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya pada 25 September 2024 lalu.
Putusan PN Makassar, Rabu (4/2/2026) menyatakan Firman Saleh divonis selama 2,6 tahun penjara, denda sebesar Rp12 juta, dan restitusi kepada korban senilai Rp6.455.000.
Anggota Koalisi Bunga Mawar, Alfiana Mustafainah menyebut putusan hakim tidak sebanding dengan perjuangan korban yang harus mondar mandir diperiksa kepolisian hingga ke rumah sakit untuk perawatan.
“Jika bicara dari sudut pandang hak asasi manusia, korban harus pulih seperti sediakala setelah kasusnya selesai. Itulah yang disebut hak atas kebenaran, keadilan, pemulihan, dan hak atas ketidakberulangan,” jelasnya beberapa waktu yang lalu.
Perjuangan korban untuk menjalani proses hukum, lanjut Alfiana, telah dilakukannya selama dua tahun, dari 2024 sampai 2026.
“Dia harus menghadapi situasi melapor ke Satgas PPKS, melapor ke polisi yang proses penyidikannya dimulai Desember 2024,” tambah Ketua Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan ini.
Alfiana menambahkan, korban dan para pendamping harus menanggung beban biaya dan waktu selama proses tersebut. Berkat perjuangan panjang tersebut, dari 300-an kasus yang diterima Satgas PPKS, hanya perkara Firman Saleh yang bisa sampai ke pengadilan.
“Anak ini sangat hebat, seharusnya Unhas memberikan penghargaan yang besar,” katanya.
Belum lagi, kata Alfiana, terdakwa Firman Saleh tidak merasa bersalah kepada korban saat disidang. Namun hakim saat itu menilai kesaksian korban lebih meyakinkan.
“Dia hanya membangun narasi seolah-olah ada relasi romantisme yang intim dengan korban. Namun, hakim melihat kesaksian pelaku tidak selancar kesaksian korban atau saksi lainnya, seperti Prof Farida,” jelasnya.
Alfiana menilai, UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) menjadi instrumen penting dalam pembuktian kasus. Ia juga mengungkapkan kekecewaan atas tuntutan jaksa yang dinilai rendah. Namun, kata dia, hakim akhirnya menjatuhkan vonis lebih berat.
“Keputusan hakim memenuhi perhitungan rasional dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” katanya.
Sementara itu, Koordinator Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop) Sulsel, Samsang Syamsir menilai pembenahan tidak hanya perlu dilakukan di lembaga peradilan, tetapi juga di lingkungan kampus.
“Kampus harus melakukan upaya pencegahan karena masih banyak ‘predator’ yang bercokol, bahkan ada yang masih mengajar. Unhas harus membangun kebijakan perlindungan (safeguard policy),” jelasnya.
Ia menegaskan, dosen harus memiliki integritas moral.
Jika melakukan kekerasan seksual, kata dia, maka secara otomatis dia harus berhenti karena sudah kehilangan integritas di depan mahasiswa.
“Saya kira ini perjuangan panjang lebih dari satu tahun. Kita sangat mengapresiasi korban yang tidak hanya memperjuangkan dirinya, tapi juga orang lain,” ungkapnya.
Namun, ia menegaskan perjuangan belum berakhir.
“Kita belum tahu apakah pihak terdakwa akan mengajukan banding. Kami akan terus mendampingi hingga selesai. Perjuangan untuk membebaskan kampus dari kekerasan seksual masih menjadi PR kita bersama,” jelasnya.
Menanggapi vonis dari Firman Saleh, Dekan FIB Unhas, Andi Muhammad Akhmar mengatakan kampus belum menerima SK Menteri mengenai pencabutan itu.
“Ketiga dosen yang menjadi saksi tidak mewakili institusi,” ungkapnya dalam pesan singkat, Jumat (6/2/2026). (*)