#TRENDING

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Dukung Penertiban Penyaluran LPG 3 Kg di Bone

Thursday, 08 October 2026 | 20:16 Wita - Editor: Agung Eka -

BACA JUGA

BONE, GOSULSEL.COM – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi merespons sorotan mengenai dugaan praktik penyaluran LPG 3 Kg yang tidak sesuai mekanisme di Kabupaten Bone. Pertamina mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menertibkan praktik penjualan kembali maupun transaksi yang tidak sesuai ketentuan di tingkat pangkalan.

Dari sisi ketersediaan, stok LPG 3 Kg di Kabupaten Bone dan wilayah sekitarnya dalam kondisi aman dan terjaga. Penyaluran melalui agen dan pangkalan tetap berjalan sesuai alokasi yang ditetapkan, sementara Pertamina terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait kondisi distribusi di lapangan.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum memiliki peran dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap praktik yang berpotensi menyimpang dari ketentuan distribusi LPG subsidi. Pertamina siap mendukung upaya tersebut melalui data dan informasi penyaluran yang diperlukan. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya agen atau pangkalan yang terbukti terlibat dalam pelanggaran, Pertamina akan menindaklanjutinya dengan pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PT-Vale

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan penertiban distribusi LPG 3 Kg membutuhkan keterlibatan bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Pertamina, agen, dan pangkalan.

“Penertiban praktik penyaluran yang tidak sesuai ketentuan membutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pertamina siap memberikan dukungan data maupun informasi penyaluran yang diperlukan. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan agen atau pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lilik.

Di tingkat penyalur, agen dan pangkalan wajib menjalankan mekanisme distribusi sesuai ketentuan, termasuk memastikan LPG 3 Kg diterima oleh konsumen yang berhak. Apabila terdapat informasi mengenai pangkalan yang melayani pengecer melebihi batas yang diperbolehkan, termasuk lebih dari 10 persen dari alokasi, informasi tersebut dapat disampaikan kepada Pertamina untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pembinaan agen dan pangkalan. Penanganan terhadap dugaan pelanggaran di lapangan juga dapat dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat terkait sesuai kewenangannya.

Pertamina kembali mengingatkan bahwa LPG 3 Kg diperuntukkan bagi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima subsidi. Sejumlah sektor usaha juga tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg, antara lain usaha batik, peternakan, pertanian tembakau, jasa las, restoran, hotel, laundry, serta usaha pertanian tanaman pangan. Pelaku usaha pada sektor tersebut diarahkan menggunakan LPG Non-PSO sesuai kebutuhan usahanya.

Masyarakat diimbau menggunakan energi secara bijak dan melakukan pembelian LPG sesuai kebutuhan. Apabila menemukan kendala pelayanan maupun indikasi pelanggaran dalam penyaluran LPG 3 Kg, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (*)