Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Kelancaran Distribusi BBM di Luwu Utara
LUWU UTARA, GOSULSEL.COM – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan ketersediaan BBM di Kabupaten Luwu Utara dan sekitarnya tetap terjaga. Pemantauan terhadap stok, realisasi penyaluran, serta aktivitas pengisian di SPBU terus dilakukan untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Dalam penyaluran BBM, Pertamina juga mengacu pada Surat Edaran Bupati Luwu Utara Nomor 500.2.3.12/874/DP2KUKM/IX/2026 yang diterbitkan pada September 2026. Surat edaran tersebut mengimbau SPBU di wilayah Luwu Utara menerapkan pembatasan pembelian BBM berdasarkan jenis kendaraan dan nilai pengisian. Untuk Biosolar, batas yang ditetapkan meliputi Rp200.000 bagi kendaraan roda empat jenis Panther dan sejenisnya, Rp250.000 bagi kendaraan roda empat jenis Hilux dan sejenisnya, Rp300.000 bagi kendaraan roda enam seperti dump truck, serta Rp400.000 bagi kendaraan roda delapan ke atas. Sementara itu, bus angkutan umum diperbolehkan mengisi penuh. Surat edaran tersebut juga mengatur pembatasan pembelian Pertalite, yakni Rp35.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp200.000 untuk kendaraan roda empat.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan pengawasan penyaluran terus diperkuat agar distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat dapat terlayani secara optimal.
“Pertamina terus memantau ketersediaan stok dan realisasi penyaluran BBM di Luwu Utara. Kami juga berkoordinasi dengan pengelola SPBU untuk memastikan pelaksanaan ketentuan pembelian berjalan konsisten, sehingga penyaluran dapat berlangsung tertib dan tepat sasaran,” ujar Lilik.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk menggunakan energi secara bijak dan melakukan pembelian BBM sesuai kebutuhan. Apabila menemukan kendala pelayanan atau indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135. (*)