Soal Kredit Program Pemerintah, OJK Sebut Tidak Wajib
JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pembaruan regulasi POJK No.5/POJK.03/2016 tentang rencana bisnis bank (RBB) tak serta-merta mewajibkan bank untuk menyalurkan kredit ke program pemerintah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memastikan bank tetap memiliki keleluasaan dalam menetapkan strategi penyaluran kredit dengan mempertimbangkan risk appetite dan risk tolerance masing-masing.
“Penyaluran kredit dimaksud tidak bersifat mandatori,” kata Dian, Jumat (17/4/2026).
Dian mengatakan, bank tetap memegang penuh keputusan penyaluran kredit. dan itu dilakukan berdasarkan prospek usaha serta kinerja dan kemampuan bayar debitur.
Menurutnya, tiap-tiap bank mesti turut memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam melakukannya, juga menerapkan manajemen risiko yang memadai dan tata kelola yang baik.
Alih-alih mewajibkan bank menjadi penyalur kredit ke sektor atau program tertentu, Dian bilang ketentuan dalam RPOJK RBB lebih dimaksudkan agar bank memiliki perencanaan strategis yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.
“Hal-hal yang tercantum dalam rencana bisnis, termasuk poin pemberian kredit untuk program pemerintah, pada dasarnya bertujuan untuk memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar komprehensif dan forward looking dalam mengidentifikasi peluang intermediasi yang dapat mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,” jelasnya.
Meski OJK mendorong perbankan untuk aktif mendukung program pemerintah, Dian memastikan pihaknya tetap memantau agar bisnis bank sejalan dengan peran intermediasi yang mengelola dana masyarakat.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan, penyaluran kredit oleh bank dalam rangka program pemerintah bakal tetap mengacu pada pengaturan dalam POJK No. 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum.
Yang mana, ketentuan tersebut mewajibkan bank untuk menyusun kebijakan persetujuan kredit, pemantauan kualitas kredit, dan penyelesaian kredit bermasalah, dengan penyesuaian terhadap risk appetite, strategi bisnis, dan kecukupan likuiditas masing-masing bank.
Adapun dalam proses persetujuan kredit, bank harus memiliki keyakinan atas kelayakan debitur berdasarkan analisis (character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy), disertai dengan pembentukan pencadangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Di luar itu, OJK juga secara berkala melakukan pengawasan baik secara offsite melalui laporan kinerja keuangan bank maupun onsite atas pelaksanaan penyaluran kredit perbankan.
“Pengawasan antara lain mencakup penerapan prinsip kehati-hatian pemberian kredit, kesesuaian penyaluran kredit, pemantauan kualitas kredit, dan kecukupan pembentukan cadangan,” tutup Dian. (*)