Pelayanan PBG Gowa Terbaik di Sulsel, Proses Lebih Cepat dan Transparan untuk Masyarakat
GOWA, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kabupaten Gowa mencatat kinerja unggul dalam pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) periode 2021–2025, Gowa menjadi daerah dengan tingkat penerbitan PBG tertinggi di Sulawesi Selatan, yakni mencapai 95,03 persen. Selain itu, tingkat penolakan permohonan juga sangat rendah, hanya 0,34 persen.
Capaian ini menunjukkan upaya serius pemerintah daerah dalam memperbaiki layanan publik, khususnya di sektor perizinan bangunan. Proses pengurusan kini dinilai lebih cepat, tertata, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa pelayanan publik harus memberikan kepastian serta kemudahan bagi warga.
“Kami ingin masyarakat merasakan pelayanan yang cepat, jelas, dan lebih mudah dijangkau. Pengurusan PBG harus membantu masyarakat, bukan membuat masyarakat kesulitan,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan layanan dilakukan secara bertahap melalui penguatan koordinasi antarperangkat daerah dan pemanfaatan sistem digital SIMBG agar proses pengajuan berjalan lebih efisien.
“Pelayanan yang baik akan membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Saat prosesnya semakin mudah dan transparan, masyarakat juga semakin tertib mengurus legalitas bangunannya,” lanjutnya.
Lebih jauh, ia menilai pelayanan PBG yang optimal juga berdampak pada penataan wilayah yang lebih baik dan pembangunan yang lebih aman.
“Ini berkaitan dengan perlindungan masyarakat juga. Bangunan yang terdata dan memiliki legalitas akan memudahkan pemerintah dalam melakukan penataan dan pengawasan pembangunan di daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat kualitas layanan dengan mempercepat proses verifikasi serta meningkatkan pendampingan kepada masyarakat.
“Kami berupaya memastikan setiap permohonan dapat diproses lebih cepat dengan tetap mengikuti standar teknis yang berlaku. Pendampingan juga terus dilakukan agar masyarakat lebih mudah memahami tahapan dan persyaratan pengurusan PBG,” jelasnya.
Ia menambahkan, peningkatan pelayanan ini diharapkan turut mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBG pada tahun 2025. Target yang ditetapkan sebesar Rp4 miliar diharapkan dapat tercapai, seiring tingginya aktivitas pembangunan di Kabupaten Gowa yang mencapai 15.137 unit perumahan. (*)