#TRENDING
Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, saat menghadiri peluncuran Kampung Zakat di Desa Bontomanai, Kecamatan Bajeng Barat, Senin (02/11/2026)

Bupati Gowa Bidik Kampung Zakat Pa’lumbang Jadi Percontohan Pemberdayaan Ekonomi

Tuesday, 03 November 2026 | 13:48 Wita - Editor: A Nita Purnama -

BACA JUGA

GOWA, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menargetkan Kampung Zakat Pa’lumbang di Desa Bontomanai, Kecamatan Bajeng Barat, menjadi salah satu contoh keberhasilan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis zakat di Sulawesi Selatan.

Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, meminta seluruh pihak yang terlibat memastikan program tersebut berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi kegiatan seremonial.

Hal itu disampaikan Darmawangsyah saat menghadiri peluncuran Kampung Zakat Pa’lumbang, Senin (02/11/2026). Dalam kegiatan tersebut, ia didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Gowa, Andi Tenri Indah Darmawangsyah.

PT-Vale

Menurut Darmawangsyah, kehadiran Kampung Zakat merupakan kesempatan bagi Kabupaten Gowa untuk menghadirkan model pemberdayaan masyarakat yang mampu mengubah kondisi ekonomi warga secara bertahap.

Ia menegaskan, keberhasilan program tersebut harus dilihat dari dampak yang dirasakan masyarakat, terutama dalam menciptakan kemandirian ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.

“Dengan penetapan desa ini sebagai Kampung Zakat, seluruh pihak harus serius mengawal dan memaksimalkan program tersebut agar menjadi program unggulan yang membanggakan daerah maupun Kementerian Agama RI. Jangan sampai hanya sebatas seremonial,” tegasnya.

Bupati Gowa juga mengingatkan bahwa Kampung Zakat tidak boleh berhenti pada aktivitas menghimpun dan menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Program ini harus mampu membuka peluang usaha, menggerakkan aktivitas ekonomi, hingga melahirkan masyarakat yang mandiri secara finansial.

Salah satu tujuan yang ingin dicapai, kata dia, adalah mendorong perubahan status masyarakat dari mustahik atau penerima zakat menjadi muzaki atau pihak yang mampu menunaikan zakat.

“Kami ingin masyarakat yang hari ini menerima zakat, ke depan bisa menjadi orang yang memberikan zakat, bahkan membantu masyarakat di kampung-kampung sekitarnya,” jelasnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemkab Gowa menyatakan kesiapannya mendukung pengembangan Kampung Zakat melalui kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), lembaga amil zakat, Kementerian Agama, pemerintah desa, serta unsur masyarakat lainnya.

Darmawangsyah menilai, keterlibatan berbagai lembaga perlu diatur secara terpadu agar program bantuan dan pemberdayaan yang dijalankan tidak saling bertumpuk. Dengan demikian, setiap dukungan dapat diarahkan pada sasaran yang jelas dan memberikan hasil yang lebih optimal.

Ia juga berharap Kampung Zakat Pa’lumbang mampu menjadi salah satu yang paling menonjol di Sulawesi Selatan, mengingat saat ini terdapat 12 Kampung Zakat yang telah dibentuk di provinsi tersebut.

“Kita harus bekerja sama dan berkolaborasi. Dari 12 Kampung Zakat yang ada di Sulawesi Selatan, kita berharap Gowa bisa menjadi salah satu yang paling menonjol melalui keberhasilan program dan dampaknya bagi masyarakat,” harap Darmawangsyah.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Waryono Abd Gafur, menjelaskan bahwa Kampung Zakat diarahkan untuk memastikan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dapat menjangkau masyarakat yang tepat serta memberikan manfaat lebih luas.

“Program ini berkonsentrasi pada upaya memastikan distribusi zakat, infak, dan sedekah tepat sasaran, sekaligus mendorong masyarakat untuk berzakat melalui lembaga formal,” jelasnya.

Ia menyebutkan, gerakan tersebut juga memiliki keterkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), terutama dalam mendukung target penurunan angka kemiskinan hingga 3 persen.

“Mudah-mudahan melalui gerakan zakat ini, angka kemiskinan dapat dikurangi secara bertahap,” harapnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Ali Yafid, menambahkan bahwa Kampung Zakat Pa’lumbang merupakan Kampung Zakat ke-12 di Sulawesi Selatan sejak program tersebut mulai dijalankan pada 2019.

Menurutnya, keberadaan Kampung Zakat di setiap daerah diharapkan menjadi sarana pemberdayaan masyarakat yang tidak hanya berorientasi pada bantuan ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek kewirausahaan, keagamaan, dan kehidupan sosial.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat Kampung Zakat Pa’lumbang akan memperoleh pendampingan kewirausahaan serta dukungan modal usaha yang dikelola secara bersama. Kolaborasi antarlembaga zakat juga diharapkan dapat menunjang berbagai kegiatan pemberdayaan yang telah disiapkan.

Dukungan pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat menjadi modal penting untuk memastikan program ini berjalan sesuai tujuan. Pemkab Gowa berharap Kampung Zakat Pa’lumbang nantinya tidak hanya menjadi tempat penyaluran dana sosial keagamaan, tetapi juga mampu melahirkan kegiatan ekonomi produktif yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi warga. (*)