DPRD Gowa Bahas Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung Bersama OPD Terkait
GOWA, GOSULSEL.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa menggelar rapat kerja untuk membahas materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Senin (31/8/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa dan dipimpin Dr. Ir. Andi Muhammad Yusuf Harun, S.T., M.Si., IPM., ASEAN Eng., bersama pimpinan dan anggota DPRD serta perwakilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan dinas terkait.
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari proses pembahasan rancangan regulasi daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Gowa.
Pembahasan Ranperda ini memiliki keterkaitan dengan ketentuan nasional mengenai penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi salah satu instrumen perizinan dalam kegiatan pembangunan.
Secara nasional, penyelenggaraan bangunan gedung diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan tersebut mengatur sejumlah aspek, mulai dari fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis, proses penyelenggaraan bangunan, hingga peran pemerintah dan masyarakat.
Di Kabupaten Gowa, pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung juga telah tersedia melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang digunakan dalam proses perizinan bangunan.
Keberadaan sistem tersebut menjadi salah satu bagian dari penyelenggaraan pelayanan perizinan yang berkaitan dengan bangunan gedung di daerah.
Melalui pembahasan Ranperda, DPRD Gowa menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah bersama pemerintah daerah, termasuk membahas materi regulasi agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat kerja Pansus bersama perangkat daerah terkait menjadi salah satu tahapan dalam proses pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebelum memasuki tahapan legislasi berikutnya.
Adapun hasil pembahasan maupun kesepakatan yang dicapai dalam rapat tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.(*)