DPRD Gowa Beri Bupati Dua Hari Klarifikasi SK Pembebastugasan Enam Pejabat
GOWA, GOSULSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa meminta Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memberikan klarifikasi tertulis terkait keputusan pembebastugasan sementara enam pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Permintaan tersebut merupakan salah satu hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gabungan Komisi DPRD Gowa yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Senin (31/8/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, didampingi Wakil Ketua II Taufik Surullah, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD.
Dalam forum tersebut, DPRD mendengarkan aspirasi para pejabat yang dibebastugaskan sementara, termasuk Sekretaris Daerah Gowa Andy Azis Peter, bersama lima pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya.
RDPU juga dihadiri perwakilan masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait kebijakan pembebastugasan pejabat tersebut.
Setelah mendengarkan penjelasan para pihak, Hasrul menyampaikan empat poin kesimpulan rapat yang akan ditindaklanjuti secara kelembagaan oleh DPRD Gowa.
Pertama, DPRD menilai keputusan pembebastugasan sementara enam pejabat perlu mendapatkan klarifikasi, khususnya mengenai prosedur dan dasar hukum yang digunakan.
Kedua, DPRD meminta Bupati Gowa memberikan penjelasan secara tertulis mengenai alasan, dasar hukum, serta mekanisme penerbitan surat keputusan pembebastugasan tersebut.
Ketiga, DPRD meminta agar keputusan tersebut dievaluasi dan dicabut apabila berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian ditemukan adanya cacat prosedural atau ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara pada poin keempat, DPRD menyatakan akan mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi apabila Bupati Gowa tidak memberikan klarifikasi dalam waktu paling lambat dua hari.
Hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
“Apabila Bupati Gowa tidak memberikan klarifikasi paling lambat dua hari maka DPRD Gowa akan mempertimbangkan penggunaan Hak Interpelasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD,” ujar Hasrul.
Wakil Ketua II DPRD Gowa, Taufik Surullah, turut menegaskan bahwa DPRD memberikan waktu kepada pemerintah daerah untuk menjelaskan keputusan tersebut.
“Kami secara kelembagaan akan memberikan waktu 2×24 jam kepada Pemimpin Eksekutif untuk mengklarifikasi pembuatan SK terkait pencopotan dan pemberhentian dilingkup Pemda Gowa,” kata Taufik.
Selain persoalan prosedur pemberhentian, RDPU turut membahas potensi dampak pembebastugasan pejabat terhadap administrasi keuangan daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gowa, Mahmud, menyampaikan kekhawatiran mengenai penggunaan akun pejabat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), termasuk proses administrasi pencairan anggaran setelah perubahan pejabat.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian karena dinilai berpotensi memengaruhi kelancaran pengelolaan anggaran dan pelayanan pemerintahan apabila tidak segera mendapatkan kepastian administratif.
Melalui RDPU ini, DPRD Gowa menegaskan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para pejabat dan masyarakat melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.
Meski demikian, penggunaan hak interpelasi belum menjadi keputusan final dalam rapat tersebut. DPRD masih memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa untuk menyampaikan klarifikasi tertulis mengenai kebijakan pembebastugasan enam pejabat.(*)