#TRENDING
DPRD Gowa saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi III di Ruang Rapat AKD DPRD Gowa, Kamis (11/06/2026)/FOTO: Instagram @setwan_gowa

DPRD Gowa Perketat Pengawasan Retail Modern, Pastikan Investasi Tidak Merugikan UMKM Lokal

Thursday, 11 June 2026 | 23:49 Wita - Editor: A Nita Purnama -

BACA JUGA

GOWA, GOSULSEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa mengambil langkah serius menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait semakin banyaknya pembangunan retail modern yang dinilai berpotensi mengurangi ruang usaha bagi pedagang kecil dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD Gowa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi III di Ruang Rapat AKD DPRD Gowa, Kamis (11/06/2026). 

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR), didampingi Wakil Ketua III DPRD Gowa, Hj Tyna Mawangi Haji Ti’no, serta dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya.

PT-Vale

Pertemuan ini menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Perdagangan, perwakilan perusahaan retail modern Alfamart dan Indomaret, Kepala Desa Barembeng, hingga Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Gowa.

Dalam keterangannya usai rapat, Hasrul Abdul Rajab menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap investasi yang masuk ke Kabupaten Gowa berjalan sesuai ketentuan hukum dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

“RDP ini kami laksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Kami ingin memastikan bahwa seluruh retail modern yang beroperasi maupun yang sedang dalam proses pembangunan benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh regulasi,” tegas HAR.

DPRD Gowa saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi III di Ruang Rapat AKD DPRD Gowa, Kamis (11/06/2026)/FOTO: Instagram @setwan_gowa

Sebagai tindak lanjut, DPRD Gowa meminta DPMPTSP dan Dinas Perkimtan untuk membuka data perizinan secara transparan, termasuk dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan dokumen administrasi lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan informasi terkait dugaan pelanggaran perizinan serta isu pungutan liar yang berkembang di tengah masyarakat.

DPRD Gowa menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mendukung masuknya investasi sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, investasi yang hadir harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak mengancam keberlangsungan usaha warga lokal.

“Prinsipnya DPRD tidak anti investasi. Kami mendukung hadirnya investasi yang membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, investasi juga harus berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidupnya pada usaha kecil dan perdagangan tradisional,” lanjut HAR.

Untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dan kondisi di lapangan, DPRD Gowa juga menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi pembangunan retail modern. Salah satu lokasi yang akan menjadi perhatian adalah proyek pembangunan yang saat ini menjadi sorotan masyarakat di Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo.

Menurut HAR, langkah pengawasan tersebut bertujuan menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan investasi, keberlangsungan dunia usaha, serta perlindungan terhadap pelaku UMKM dan generasi muda lokal. DPRD Gowa berharap seluruh proses investasi yang berjalan di daerah dapat memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak serta mendukung pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (*)