#TRENDING

Hak Angket Disetujui, DPRD Gowa Ambil Langkah Tegas Menjawab Keresahan Publik

Monday, 25 May 2026 | 19:08 Wita - Editor: Dilla Bahar -

BACA JUGA

GOWA, GOSULSEL.COM – DPRD Kabupaten Gowa menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengusulan dan penetapan Hak Angket DPRD di Kantor DPRD Gowa, Senin (25/5/2026). Dalam rapat tersebut, mayoritas anggota dewan menyepakati penggunaan hak angket sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Rapat paripurna berlangsung dengan dihadiri 43 anggota DPRD Gowa. Dari jumlah tersebut, mayoritas anggota yang hadir memberikan persetujuan terhadap usulan hak angket yang diajukan lintas fraksi.

Juru Bicara Pengusul Hak Angket sekaligus Ketua Fraksi PPP DPRD Gowa, Asrul Makkarausu, menyampaikan bahwa dukungan terhadap hak angket datang dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Gowa.

PT-Vale

“Ada 40 anggota yang menyetujui hak angket dari tujuh fraksi. Jadi fraksinya lengkap dan 40 anggota,” ujarnya usai rapat paripurna.

Menurut Asrul, setelah penetapan hak angket disetujui, tahapan selanjutnya adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.

“Insyaallah akan segera dibentuk pansus hak angketnya dan fraksi-fraksi sudah diminta untuk memasukkan nama-namanya. Dalam waktu dekat akan masuk semua,” katanya.

Ia menegaskan bahwa hak angket merupakan hak konstitusional DPRD yang digunakan untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap jalannya pemerintahan daerah.

“Hak angket ini adalah hak konstitusional DPRD Kabupaten Gowa yang perlu dimaknai sebagai upaya DPRD menjalankan fungsi-fungsi pengawasannya. Kita nanti akan mencari apa sebenarnya yang terjadi dan yang meresahkan publik,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Gowa, Abdul Razak Daeng Lewa. Ia menjelaskan bahwa masa kerja Panitia Khusus Hak Angket telah diatur selama 60 hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi masa kerjanya saja diatur sampai 60 hari,” ujarnya.

Abdul Razak juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada DPRD dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

“Kita berharap masyarakat supaya tetap tenang, jangan terprovokasi dengan isu-isu yang mungkin tidak bertanggung jawab. Percayakan kepada kami, berikan kesempatan kepada kami di DPR untuk menjalankan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kami di DPRD Kabupaten Gowa,” katanya.

Dukungan terhadap penggunaan hak angket juga disampaikan Fraksi NasDem. Juru Bicara Fraksi NasDem, Rizkiyah Hijaz, menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen konstitusional yang dimiliki DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.

“Fraksi NasDem memandang hak angket merupakan bagian dari hak konstitusi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah,” ujarnya dalam rapat paripurna.

Adapun fraksi yang menyatakan persetujuan terhadap penggunaan hak angket yakni Fraksi Golkar, Gerindra, NasDem, PPP, Demokrat, PAN, serta Fraksi Gabungan PKS, PKB, Perindo, dan PDIP.

Meski di luar gedung DPRD berlangsung aksi unjuk rasa dari sejumlah massa yang menyampaikan aspirasi terkait agenda rapat, jalannya paripurna tetap berlangsung kondusif hingga pengambilan keputusan. DPRD Gowa menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif daerah.(*)


Tags: