Logo Pemkot Makassar

Retribusi Pemeriksaan Alat Damkar Triwulan I Hanya Rp56 Juta

Selasa, 05 April 2016 | 19:57 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Syafruddin - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Capaian serapan anggaran Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar pada triwulan pertama belum mencapai target. Penerimaan pendapatan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran hanya Rp56,2 juta atau baru 13 persen realisasi dari Rp430 juta.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, Imran Samad, Senin (5/4/2016). Dia mengatakan penerimaan retribusi di triwulan pertama ini masih sebatas persiapan administrasi membuat tanda tangan sambil dilakukan penagihan retribusi.

pt-vale-indonesia

Hanya saja tidak semua penagihan yang dilakukan berlangsung mulus. Sebab tidak semua yang ditagih langsung melakukan pembayaran. “Kalau di triwulan pertama ini masih sebatas persiapan adminitrasi, tetapi saya optimis di triwulan kedua target sudah bisa dicapai,” kata Imran Samad.

Imran menjelaskan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran diatur dalam Perda No 12 Tahun 2011, yang mengharuskan setiap orang atau pelaku usaha yang menggunakan alat pemadaman ringan diwajibkan membayar pajak retribusi.

“Tergantung beratnya. Kalau 1Kg hingga 5Kg pajak retribusi Rp30.000 hingga Rp150 ribu yang ditagih setiap ada pemeriksaan layak tidaknya diisi kembali atau tidak,” jelasnya.

Halaman:

BACA JUGA