Dandim 1408/BS Makassar & Kapuskodal Terancam Dipecat

Rabu, 06 April 2016 | 18:15 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Dua perwira TNI Kodam VII Wirabuana terancam sanksi berat berupa pemecatan jika terbukti terlibat dalam penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka adalah Dandim 1408/BS Makassar Kolonel Inf Jeffri Oktavian Rotti dan Kepala Pusat Komando Pengendalian (Kapuskodal) Letkol Budiman Santoso.

Saat ini kedua perwiran pakaian loreng tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif di Detasemen Polisi Militer (Denpom) VII Wirabuana yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar.

“Apabila nanti terbukti dari hasil pemeriksaan dari Denpom maka akan diberikan sanksi hukum,” kata Wakil Kepala Penerangan Kodam VII Wirabuana, Letkol Inf Vipy Amoranto P, Rabu (6/4/2016).

Dia mengatakan saat ini TNI dalam hal jajaran Kodam VII Wirabuana tengah melakukan pembersihan personel dari peredaran dan penyalagunaan narkoba. Itu sesuai dengan instruksi Panglima Kodam VII Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya Bakti.

“Kalau instruksi Panglima kita akan beri sanksi terberat yaitu pemecatan,” ujarnya.

Halaman:

BACA JUGA