Ilustrasi

Hakim PN Makassar Dalami Kasus Jen Tang Dugaan Pemalsuan Kuitansi

Rabu, 06 April 2016 | 18:04 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Pengadilan Negeri Makassar mengesahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait dakwaannya untuk Soedirjo Aliman alias Jen Tang pada sidang lanjutan dengan agenda putusan, Rabu (6/4/2016).

Ketua Majelis Hakim Ansar Madjid, dalam sudah tersebut memutuskan untuk melanjutkan penanganan perkara tersebut dengan menghadirkan saksi. “Dakwaan ini layak untuk dilanjutkan dan akan dilanjutkan pada pokok perkara, dakwaan JPU dianggap sah,” katanya saat memimpin sidang tersebut.

pt-vale-indonesia

Hal tersebut berarti keberatan terdakwa yang dibacakan pada sidang dengan agenda eksepsi pada pekan lalu dilanjutkan dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi untuk lebih mendalami pokok perkara pemalsuan dokumen tersebut.

“Surat dakwaan JPU disusun dengan diformulasikan dakwaan dengan jelas dan setelah dianalisa kita tetap berpendapat eksepsi tak relevan untuk penyerahan tahap 2 barang bukti karena persoalan ini bukan bagian eksepsi,” kata Ansar.

Sementara itu, penasihat hukum Jen Tang, Onny Icardi, menyebut putusan hakim tesebut telah cukup baik. Ia pun mendukung adanya pendalaman pada inti pokok perkara kliennya. “Memang lebih bagus lagi kalau masuk materi pokok,” katanya saat ditemui usai persidangan.

Halaman: