Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Sempat Divonis Bebas, Direktur PD RPH Kota Makassar kembali Ditangkap

Rabu, 06 April 2016 | 17:41 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kembali menahan Kepala PD-RPH, Kota Makassar, Sudirman Lannurung, Rabu (6/4/2016). Padahal, Sudirman sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar, sejak 16 bulan lalu.

“Sudirman ditangkap setelah keluar putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) 5 tahun penjara. Putusan itu keluar, pada 2 Maret 2016, namun surat itu diterima, Selasa (5/4/2016),” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Sri suryanti, ketika ditemui di Kejari, Rabu (6/4/2016).

pt-vale-indonesia

Sri mengatakan, Sudirman dijemput di rumahnya sekitar pukul 12.00 Wita, oleh tim Kejari Makassar, tanpa perlawanan sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan kasasi Jaksa yang menangani perkara Sudirman.

Bukan hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp. 200 juta atau subsider enam bulan penjara dan Rp.335 juta uang pengganti subsider 1 tahun penjara.

Ia mengatakan penangkapan Sudirman berkaitan dengan pengadaan sapi logistik provinsi yang menggunakan dana dari APBD.

Halaman: