Ilustrasi
#

Warga Pinrang Ditangkap Bawa Sabu 1 Kg di Pelabuhan Parepare

Kamis, 07 April 2016 | 15:02 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Enam warga Kabupaten Pinrang diringkus aparat kepolisian dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Mereka adalah Baharuddin (37), Andi Ukkas (41), Amiruddin (45), Andis (45), Akbar (23), dan Kasman (20).

“Mereka ditangkap di lokasi berbeda, 4 April lalu. Saat ini, keenamnya sementara dalam proses pemeriksaan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (7/4/2016).

Dia mengatakan tersangka Baharuddin terlebih dahulu dibekuk di Pelabuhan Nusantara Parepare. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti paket sabu-sabu seberat 1 kilogram yang disembunyikan dipinggangnya dengan diikat kain.

“Hasil interogasi dalam menjalankan peredaran ia mengaku dibantu rekannya,” ujarnya.

Dari hasil keterangan itu, polisi langsung melakukan pengembangan. Alhasil, lima rekannya diciduk. Andi Ukkas dan Amiruddin dibekuk di Desa Karangan, Pinrang. Sementara, Andis dan Akbar diringkus di Desa Aluppang Kecamatan Mattirobulu, Pinrang.

Halaman: