LPS Cabut Izin Usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri di Makassar

Rabu, 13 April 2016 | 16:32 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Sutriani Nina - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor:7/KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri, telah mencabut izin usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri yang berlokasi di Jalan Hertasning Raya Timur No17, Makassar, terhitung sejak tanggal 13 April 2016.

Direktur Group Likuidasi Bank, Didik Madiyono, mengatakan, dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

pt-vale-indonesia

“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya,” katanya di Kantor OJK, Jalan Sultah Hasanuddin, Rabu (13/4/2016).

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Dana Niaga Mandiri, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” tuturnya.

Halaman:

BACA JUGA