Ilustrasi Polisi
Ilustrasi

Polres Soppeng Ungkap Kasus Curanmor, Senpi Rakitan & Narkoba

Kamis, 14 April 2016 | 14:54 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Yusuf Muhammad - Go Cakrawala

Soppeng, Gosulsel.com – Dalam kurun waktu sepekan, Kepolisian Resort (Polres) Soppeng tiga kasus baik pencurian kendaraan bermotor, senjata rakitan dan narkoba. Para tersangka sudah di tahanan dan barang bukti telah diamankan sebagai bukti di pengadilan nantinya.

Kapolres Soppeng melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng, AKP Ahmad Rosma, menyebutkan pihaknya meringkus seorang tersangka kasus pencurian kendaraan sepeda motor, Nurmasyah (18). Tersangka dikenakan pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Ia kami tangkap Jumat pekan lalu dalam kasus pencurian sepeda motor,” kata Rosma, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/4/2016).

Sementara untuk kasus narkoba sendiri, kata Rosma, pihaknya meringkus seorang penikmat narkoba jenis sabu-sabu, Ma’ruf, di Kampung Malaka, Soppeng, Sabtu (9//4/2016). Dari tangannya, disita barang bukti satu saset sabu-sabu.

“Hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tinggal di Amparita, Sidrap.” ucapnya.

Halaman: