ilustrasi

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Penyeberangan Pulau Kayangan Makassar

Jumat, 15 April 2016 | 10:22 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Seorang warga Tallo, Ramli (36), diringkus aparat kepolisian Direktorat Kepolisian Perairan (Polair) Polda Sulselbar karena membawa narkoba jenis sabu-sabu di penyeberangan Pulau Kayangan di Jalan Penghibur, Makassar, Kamis (14/4/2016). Dari tangannya, disita dua saset sabu-sabu sebagai barang bukti.

“Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan. Kami masih kembangkan kasusnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (15/4/2016).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Alhasil, tersangka diringkus tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua saset berisikan kristal bening. “Kemungkinan tersangka merupakan pengedar sabu. Sementara ini kami terus mendalaminya guna mengetahui darimana sabu-sabu itu diperoleh,” ujarnya.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan. Tersangkan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.(*)