Luthfi A Mukty

PNS, Legislator & TNI-Polri Maju Pilkada, Luthfi: Tidak Perlu Mundur Cukup Cuti

Senin, 18 April 2016 | 16:38 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Nasruddin - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Komisi II DPR RI kembali merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Rencananya, pembahasan UU tersebut akan dibahas secara maraton.

Anggota Komisi II dari Fraksi NasDem, Luthfi A Mutty mengatakan, ada beberapa poin penting yang masuk dalam pembahasan. Point pertama itu adalah Komisi II memasukkan norma yang sudah diatur dalam putusan MK.

pt-vale-indonesia

“Dulu, calon tunggal belum diatur, sudah diatur. Dulu tidak boleh ada dinasti, sekarang MK membolehkan itu diatur,” ujar Luthfi, melalui sambungan telepon, Senin (18/4/2016).

Mantan Bupati Luwu Utara menambahkan, poin kedua terkait dengan kalangan TNI-Polri, PNS dan Legislator/senator yang akan maju sebagai kepala daerah tidak meski mundur dari jabatannya.

“Di Pilkada 2015, semuanya harus mundur, tetapi dengan konsultasi kami dengan Mahkama Konsitusi (MK) yang mengatakan harus ada asas keadilan, jika PNS,TNI-Polri harus mundur, legislator juga harus ikut mundur, begitu juga sebaliknya,” ujarnya.

Halaman:

BACA JUGA