SPBU Depan Unhas Dinilai Tidak Sesuai Takaran

Senin, 18 April 2016 | 18:22 Wita - Editor: Iin Nurfahraeni - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib  Niaga Kementrian Perdagangan, Irjen Pol Syahrul Mamma melakukan inspeksi mendadak d Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.902.22, Di Jl. Perintis Kemerdekaan.

Dari hasil sidak tersebut Syahrul menemukan terjadinya pelanggaran di SPBU dimana beberapa mesin Bahan Bakar Minyak (BBM) yang takarannya melebihi batas pengurangan yakni antara 0,7 hingga 0,8 persen.  Sedangkan batas toleransi yang ditetapkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel sebesar 0,5 persen dari total BBM keluar.

pt-vale-indonesia

“Takarannya memang tidak terlalu parah karena belum di atas 1 persen. Tapi ini sudah kami beri peringatan keras,” ujar Syahrul Mamma kepada wartawan usai sidak, Senin (18/4/2016).

Untuk itulah, Syahrul telah meminta pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Makassar untuk melakukan penyegelan.

Selain itu, dia meminta mesin-mesin BBM yang mengurangi takaran tersebut untuk sementara tidak di perbolehkan beroperasi hingga Dinas terkait melakukan pemeriksaan.

Halaman:

BACA JUGA