2 Napi Teroris Dipindahkan ke Lapas Klas 1 Gunung Sari

Rabu, 20 April 2016 | 18:08 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – 2 Terpidana teroris dipindahkan dari Markas Komando Brimob, Jakarta dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Gunung Sari, Makassar, Rabu (20/4/2016).

“Pemindahan tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Mereka dipindahkan setelah ada putusan inkra atas status hukumnya,”kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Zulkarnaen A Lopa, saat ditemui di kantornya.

pt-vale-indonesia

Zulkarnaen mengatakan, kedua terpidana terorisme yakni, Nur Candra alias Jajud alias Faruk alias Ardi alias Suwadi alias Arif dan Asrul Riadi aliak Nasrullah alias Jek Jego alias Asrul.

“Nur Candra adalah terpidana Jamaah Islamiah surabaya yang menampung abu dujana dan memberikan perlindunagn ke Nurdin M top dengan tuntutan 5 tahun lalu diputus majelis hakim 4 tahun. yang satu Asrul riadi terpidana melakukan peledakan di pos polisi sma kristen 2 oktober 2012 dan membantu menyembunyikan bahan peledak dengan tuntuntan 7 tahun dan diputus 5 tahun 6 bulan,”katanya.

Ia menjelaskan, keduanya tiba di bandara dan langsung enuju ke lapas kelass 1 makassar dengan didamping tiga orang anggota densus 88 yang melakukan pengawalan dari jakarta hingga makassar.

Halaman: